Home Nusantara Bayi Umur 14 Hari di Kota Medan Dibandrol Rp28 Juta, Polda...

Bayi Umur 14 Hari di Kota Medan Dibandrol Rp28 Juta, Polda Sumut Usut Pelaku Lain

Perdagangan Bayi
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. F: Tribratanews.polri.go.id
DPRD Batam

Barakata.id, Medan- Polda Sumatera Utara (Sumut) tengah selidiki kasus perdagangan bayi di Kota Medan, Sumatera Utara, yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka berinisial A yang sudah diamankan mengaku, membeli bayi berusia 14 hari seharga Rp5 juta.

artikel perempuan

“Kemudian ia menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp 28 juta,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Rabu (17/2/21) seperti dikutip Barakata.id dari Tribratanews.polri.go.id.

Baca juga: 

Kombes Pol. Hadi Wahyudi melanjutkan, pihaknya masih menelusuri untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.

“Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,” sambungnya.

Baca juga: 

Menurut Kabid Humas, saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Sebelumnya, kasus ini berawal ketika Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2/21) lalu.

Baca juga: 

Aparat keamanan mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp 3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

*****

Editor: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.