Home Kepulauan Riau Bawaslu Kepri Mengutuk Pengeroyokan Ketua Panwascam Batam Kota

Bawaslu Kepri Mengutuk Pengeroyokan Ketua Panwascam Batam Kota

185
Bawaslu Kepri
DPRD Batam

Barakata.id, Batam-  Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Bawaslu Kepri), mengutuk keras perbuatan penganiayaan yang dilakukan pendukung salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kepri 2020 terhadap Ketua Panwascam Batam Kota, Salim, Kamis (12/11/20). Bawaslu pun meminta polisi mengusut kasus ini sampai tuntas agar tidak ada kejadian serupa terulang lagi di lain waktu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua Panwascam Batam Kota dikeroyok oleh sekelompok orang yang diketahui sebagai pendukung salah satu pasangan calon Pilgub Kepri dan Pilwako Batam.

artikel perempuan

Ketika itu, Salim sedang mengambil dokumentasi atas kegiatan kampanye yang berlangsung di Komplek Ruko Centre Park Blok B No.07 Batam Centre, Kecamatan Batam Kota.

Kemudian, Salim didekati paslon terkait dan beberapa orang pendukungnya. Tiba-tiba saja, para pendukung paslon tersebut melakukan tindakan kekerasan dengan cara menarik, mendorong, memukul bagian perut dan wajah, sembari membawa Ketua Panwascam Batam Kota menjauh dari lokasi acara.

Atas kejadian tersebut, Bawaslu Kepri menyatakan telah membuat laporan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Provinsi Kepri (Polda Kepri) untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mendukung penuh pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Ketua Bawaslu Kepri, Muhammad Sjahri Papene melalui  rilis yang diterima barakata.id, Jumat (13/11/20) sekitar pukul 16.03 WIB.

Baca Juga :

Papene meminta kepada seluruh pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, beserta tim kampanye, relawan pada pemilihan serentak tahun 2020 dan masyarakat secara umum di Provinsi Kepri untuk mentaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pelaksanaan pemilihan serentak itu.

“Kami meminta seluruh jajaran pengawas se-Provinsi Kepri untuk tetap meneguhkan tekad dan tetap konsisten melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

*****

Penulis: Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.