

Barakata.id, Batam – Kurir narkoba jaringan internasional dibekuk jajaran Polda Kepri di laut perbatasan Indonesia-Malaysia. Dari tangan kurir itu, polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 30,8 kilogram (kg).
Sabu tersebut rencananya mau dibawa pelaku yang berjumlah dua orang menggunakan speedboat dari Johor, Malasyia menuju ke Batam, Kepri.
Selain dua pelaku itu, dalam kasus penyelundupan sabu ini, polisi juga berhasil menangkap dua pelaku lain dengan peran berbeda.
Baca Juga : Tiga saudara di Batam Selundupkan 18 Kg Sabu dari Malaysia
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga saat jumpa pers, Senin (26/8/19) mengatakan, sabu tersebut dibawa oleh dua kurir yang masuk dalam jaringan narkoba internasional pada Jumat (23/8/19) lalu. Kedua pelaku berinisial IS dan SY itu kini sudah diamankan di Mapolda Kepri.
Pada jumpa pers itu, Erlangga yang didampingi Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta SIK, dan Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP CP Sinaga SIK menyampaikan kronologis pengungkapan tindak pidana narkotika itu.
Ia menuturkan, pada Jumat (23/8/19) sekira pukul 06.00 WIB, Penyidik Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli perairan perbatasan untuk mengantisipasi masuknya narkoba ke wilayah Batam. Sekira pukul 08.45 WIB, petugas menjumpai satu unit speedboat berpenumpang dua orang sedang berlayar dari OPL (Out Port Limit) menuju Batam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di atas speed, termasuk barang-barang milik IS dan SY. Hasil pemeriksaan, polisi menemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
“Serbuk itu dibungkus dengan plastik warna kuning emas merk Guanyinwang sebanyak 30 bungkus dan disimpan didalam 4 buah ember oli,” kata Erlangga.
Adapun modus operandi IS dan SY yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Erlangga adalah, mereka para berangkat menuju johor Malaysia menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu) hari. Keesokan harinya mereka menemui seseorang berinisial AP, warga Malaysia yang kini masuk daftar pencarian orang atau DPO (buron).
IS dan SY menemui AP di wilayah pantai sungai Rengit Malaysia. Ternyata AP telah menyiapkan satu speedboat berisi barang berupa empat ember oli atau gemuk yang isinya diganti dengan sabu.
“Selanjutnya, IS dan IY menggunakan kapal itu menuju salah satu kapal tanker di daerah OPL. Cara yang dilakukan merupakan kamuflase dari para pelaku yaitu seolah-olah mereka adalah sebagai salah satu teknisi di kapal tanker tersebut,” kata Erlangga.
Tangkap tersangka lain
Erlangga menyebutkan, setelah menangkap IS dan SY, Penyidik Ditpolairud bersama Dit Resnarkoba Polda Kepri kemudian melakukan pengembangan kasus berupa control delivery. Hasilnya, polisi sukses mengamankan tersangka lain dengan inisial PT alias D yang sedang berada di pantai Bengkong untuk menunggu kedatangan sabu yang diselundupkan dari Malaysia tersebut.

Setelah sabu diterima PT alias D, sabu itu selanjutnya ke salah satu ruko di kawasan Botania, Nongsa, Batam dengan menggunakan mobil Lancer warna merah.
Pengembangan lalu berlanjut mengarah ke lokasi tempat penampungan barang tersebut di wilayah Botania. Di situ, polisi mengamankan tersangka NS yang bekerja sebagai karyawan toko milik AP (DPO).
Dalam kronologis itu, disebutkan bahwa NS berperan sebagai penerima barang dan menaruhnya di mobil Innova hitam. Dan dari keterangan para pelaku, mereka telah lima kali melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari malaysia mulai dari awal tahun 2019.
“Para tersangka mengaku menerima upah sebesar Rp15.000.000,” kata Erlangga.
Baca Juga : Modusnya Mancing, Padahal Bawa 21 Kg Sabu dari Malaysia
Total tersangka dalam kasus ini ada 4 orang yaitu, IS (43 tahun) dan SY (34) yang berperan sebagai pengambil barang dari Malaysia. Lalu PT alias D (30) berperan sebagai pengambil barang dari IS dan SY di wilayah Bengkong, dan NS (33) yang berperan sebagai penerima barang dari PT.
Adapun barang bukti yang disita polisi adalah 30 bungkus plastik warna kuning emas merk Guanyinwang berisikan serbuk kristal diduga sabu dengan berat 30.837 gram atau 30.8 kg, 4 ember merk Duckhams, 1 unit pompa air merk shimizu, 2 paspor, baju wearpack warna merah dan biru, 4 unit handphone dan 2 unit mobil yaitu Toyota Innova warna hitam dan Mitsubishi Lancer warna merah.
Erlangga menegaskan, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
*****