

Barakata.id- Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyelesaikan batas 7 kampung tua dan hutan lindung. Tujuh kampung tua yakni Terih, Teluk Lengung, Dapur 12, Tanjunggundap, Tiangwangkang, Setengar, dan Belian.
Penyelesaian persoalan batas ini ditandai Pemasangan Batas Definitif (PAL) Kawasan Hutan yang digelar di Kampung Tua Terih, Nongsa, Jumat (27/11/20).
Baca Juga:
Kampung Tua Tanjungriau Batam Disulap Seperti Resort, Ada Taman Atas Laut
“Ini bukti Pemko Batam bertekad menyelesaikan permasalahan Kampung Tua di Batam,” kata Sekretaris Dinas Pertanahan Batam, Ismit Ismail.
Semua kegiatan tersebut berdasarkan program tahun ini dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2020.
“Kita sudah siapkan anggaran, dan yang di lapangan sudah ada tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII-Kepri, BPN, serta Dinas Pertanahan Batam. Untuk saat ini, Alhamdulillah sudah tujuh Kampung Tua yang berurusan dengan hutan lindung sudah clear,” ujarnya.
Ketua Umum Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Machmur Ismail menyambut baik diselesaikannya permasalahan di kampung tua. Ia mengatakan semua ini berkat perjuangan RKWB, Dinas Pertanahan dan BPN Kota Batam.
Baca Juga:
Sertifikat 3 Kampung Tua Batam Beres, 34 Kampung Lagi Kapan?
Machmur juga mengapresiasi Pemko Batam yang terus memperjuangkan sertifikasi Kampung Tua. Ia berharap, 37 Kampung Tua yang direkomendasikan segera selesai secara keseluruhan. RKWB juga berkomitmen mengawal 37 Kampung Tua di Batam sampai selesai.
Saat ini kampung tua yang sudah memiliki sertifikat yakni Tanjung Riau, Seibinti, Tanjunggundap, Nongsa Pantai, Punggur, Tiangwangkang, dan Tanjung Piayu Laut.
***
Editor: Asrul R