Beranda Kepulauan Riau Batam

Wali Kota Batam Bebaskan Denda dan Bunga Wajib Pajak di Batam, Ada Keringanan Pokok Piutang Juga

69
0
Keringanan Wajib Pajak Batam Tahun ini
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan keringanan bagi wajib pajak di Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Dengan adanya kebijakan Wali Kota Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Baca juga: PLN Batam Raih Peringkat Pertama Taat Pajak Kategori PPJU

“Ini sebagai dukungan kami kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi Batam,” ujar Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam tersebut, Rabu (27/7/22).

Ia berharap, wajib pajak memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.

“Pajak yang dibayarkan, semata-mata demi pembangunan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.

Program ini pun sudah disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday Hotel.

“100 persen bebas denda dan bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik,” ujarnya.

Baca juga: Bayar Pajak di Batam Makin Mudah dengan Layanan e-PBB

Selain penghapusan denda dan bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.

Adapun, keringan tersebut seperti diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2020-2021. Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman esppt.batam.go.id.

“Mari manfaatkan segera, kesempatan terbatas,” ujarnya.