

Barakata.id, Batam – Baru tiga hari menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith sudah dipenjara lagi. Ia diamankan di Pondok Pesantren Tajul Alawin, Kampung Poktua, Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Selasa (19/5/20) dini hari.
Kadivpas Kemenkumham Jabar, Abdul Aris, membenarkan kabar tersebut. Ia mengatakan Bahar bin Smith ditahan kembali di Lapas Gunung Sindur.
Baca Juga :
Bahar bin Smith Divonis 3 Tahun Penjara
“Ya yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur setelah program asimilasinya dicabut, karena melanggar ketentuan asimilasi,” kata Abdul Aria seperti dilansir dari Kumparan, Selasa (19/5/20).
Namun demikian, Abdul belum menjelaskan pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar.
Baca Juga :
Ustaz Abdul Somad Dihukum Bayar Rp50 Juta kepada Mantan Istrinya
Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dibebaskan dari penjara Lapas Gunung Sindur melalui program asimilasi pada Sabtu (16/5/20). Status Habib Bahar sebenarnya belum bebas murni, dan asimilasi untuknya bisa saja dicabut jika ia melanggar kesepakatan.
Nah, dalam perjalanan bebas asimilasi, Habib Bahar mengadakan ceramah di hadapan para jemaahnya.
Terkait corona