Home Nusantara Bareskrim Polri Tetapkan Cagub Sumbar Tersangka, PD: Tugas Polisi itu Mengayomi Apa...

Bareskrim Polri Tetapkan Cagub Sumbar Tersangka, PD: Tugas Polisi itu Mengayomi Apa Kompetisi?

63
Cagub dan cawagub Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni. Foto: dok. Istimewa
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Menjelang masa tenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020, Bareskrim Polri menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi sebagai tersangka dugaan pelanggaran jadwal kampanye.

Hal ini mendapat respon tegas dari Partai Demokrat (PD). Kepala Badan Pemenangan Pemilu PD Andi Arief menegaskan akan menghadapi kasus tersebut.

artikel perempuan

Baca juga: 

“Soal Pilgub Sumbar, walau Partai Demokrat merasa dizalimi, akan tetap menghadapi. Toh, tidak membatalkan pencalonan,” kata Andi Arief kepada detikcom, Sabtu (5/12/2020).

Andi juga menilai penetapan tersangka menjelang masa tenang perhelatan Pilkada 2020 sangat aneh. Hal ini, dikatakan Andi, dapat membuat publik mempertanyakan tugas aparat kepolisian.

“Menetapkan tersangka pelanggaran pemilu memasuki minggu tenang ini bukan hanya aneh, tapi bisa membuat publik bertanya-tanya. Sebetulnya tugas aparat itu mengayomi atau kompetisi,” kata Andi.

Baca juga: 

Lebih lanjut Andi menjelaskan duduk perkara kasus yang dikenakan kepada Mulyadi secara singkat. Ia mengatakan Mulyadi tidak sedang kampanye, melainkan diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi.

“Kasus itu kan Pak Mulyadi diwawancarai televisi, bukan kampanye. Walau fokus kemenangan Mulyadi sedang diganggu, kami tetap yakin Mulyadi akan jadi Gubernur Sumbar,” ucap Andi.

Untuk diketahui, Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pemilihan umum.

Penasihat hukum pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bunggaran, mengatakan kliennya sebelumnya sudah melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI dan saat ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut sudah mendapatkan LP dari Bawaslu bernomor: 14/LP/PG/RI/00,00/XI/2020.

Maulana menuturkan, Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan pelapor dan para saksi. Maulana menyebut pasangan Mulyadi-Ali telah berkampanye di luar jadwal lewat tayangan di sebuah program TV.

“Hari ini agendanya pemeriksaan pelapor beserta saksi-saksi. Kampanye di luar jadwal melalui media elektronik dalam acara Coffee Break TV One pada 12 November 2020,” kata Maulana, Senin (23/11).

Baca juga: 

Bareskrim Polri kemudian menetapkan calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mulyadi sebagai tersangka. Dia terjerat tindak pidana pemilu.

“Betul, sudah ditetapkan status sebagai tersangka terhadap Saudara Ir H Mulyadi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi saat dimintai konfirmasi detikcom, Sabtu (5/12).

Andi menyebutkan penyidik melakukan gelar perkara kemarin. Dalam kasus ini, Mulyadi telah diperiksa satu kali oleh penyidik.

“Gelar perkaranya kemarin. Alat bukti sudah cukup. Yang bersangkutan sekali datang (pemeriksaan), itu cuma saat pemanggilan kedua,” jelas Andi.

Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi, tapi tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.

“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.

Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.

“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.

*****

Editor: Ali Mhd

 

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.