Barakata.id, Ekonomi- Tahun ini pemerintah kembali memberikan bantuan produktif untuk usaha mikro. Batuan itu diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp1,2 juta secara sekaligus.
Bantuan ini merupakan program Kementerian Koperasi dan UKM yang dilaksanakan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil menengah yang terdampak pademi Covid-19.
Seperti tahun lalu, bantuan ini didaftarkan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam. Namun tahun ini pendaftaran bisa dilakukan di tiga tempat.
Baca Juga:
- Jokowi Minta Pelaku Usaha Mikro-Kecil Tak Menyerah
- Cara Pemerintah Dalam Meningkatkan UMKM dengan Merevitalisasi Pasar Rakyat
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Suleman Nababan mengatakan pendaftaran dibagi tiga tempat untuk menghindari kerumunan. Mengingat saat ini angka positif di Batam kembali melonjak tinggi.
“Tiga tempat itu yaitu Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Batam di Sekupang, kemudian di Gedung PLUT KUMKM Batam di Bengkong serta di Dataran Engku Putri Batam Center,” kata Suleman, Selasa (27/4/21).
Suleman mengatakan, tahun 2021 ini ada sebanyak 17.402 pelaku usaha mikro yang akan mendapat bantuan. Dana yang disediakan sebanyak Rp20,8 miliar.
Bantuan itu nantinya akan disalurkan langsung ke rekening penerima bantuan yang ditetapkan, atau melalui PT Pos Indonesia.
“Khusus Bank BRI pelaku usaha mikro yang pernah mengajukan bantuan ini dapat mengakses lewat https://eform.bri.co.id/bpum. Bantua ini diberikan tanpa ada pungutan biaya sama sekali.
Pedaftaran ini mulai dibuka pada 27 April 2021. Syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut di antaranya, WNI, memiliki e-KTP, memiliki usaha mikro dibuktikan dengan surat keterangan usaha dari lurah setempat beserta lampirannya yang menjelaskan pendaftar bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD dan usahanya produktif hingga saat ini.
“Selain itu juga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” kata Suleman.
Baca Juga:
- UMKM Cepat Daftar, Facebook Bagi-Bagi Bantuan Rp31 Juta
- LAZ Batam Bantu Usaha Mikro hingga Rp2,5 Juta, Ini Syaratnya
Kemudian, saat mendaftarkan diri, calon penerima batuan juga harus melampirkan beberapa dokumen di antaranya, surat permohonan yang dapat diunduh di https://b.link/Surat_Permohonan.
Kemudian surat keterangan usaha dari lurah setempat dapat diunduh di https://b.link/Surat_keterangan_usaha, kemudian foto tempat usaha, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
***
Editor: Asrul R