Beranda Urban Nusantara

Bantahan RSUD Srengat Tolak dan Tarik Biaya Pasien Covid-19, Begini Penjelasanya

579
0
Foto RSUD Srengat Blitar
Foto : RSUD Srengat/istimewa
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sesuai Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes), rumah sakit (RS) yang memberikan pelayanan Covid-19 ditanggung pemerintah. Namun, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Srengat, milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, diduga belum melaksanakan sepenuhnya.

Hal itu terbukti, setelah adanya pasien Covid-19 yang bernama Suhartana, umur 59 tahun, seorang warga Desa Malangsari Rt 03 Rw 03, Kabupaten Nganjuk, yang bertempat tinggal di Desa Jatilengger, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, berobat ke RS milik Pemkab Blitar tersebut tidak mendapatkan standarisasi penanganan pasien positif Covid-19.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Padahal, dari keterangan hasil Instalasi Laboratorium Kliniknya tertanggal 16 Mei 2021 kelas IGD/II dengan dokter dr. Rosi Arly Fadila dan ditandatangani oleh pemeriksa Dian Ratna P, dan jenis pemeriksaan SARS Cov-2 (Swab Antigen) menunjukan positif dengan metode rapid, imunochromatograf.

Baca : Gawat, Pasien Covid-19 Ditolak RSUD Srengat Dengan Alasan Ruang Isolasi Sudah Penuh

Tambah lagi, pasien warga Ngajuk ini adalah juga seorang ASN, yang tentunya mempunyai BPJS Kesehatan. Akan tetapi, pihak RSUD Srengat tetap memberlakukan biaya observasi IGD dan obat total sebesar Rp. 298.100.

Foto : Kwitansi pembayaran observasi dan obat

Menanggapi hal itu, pihak RSUD Srengat, melalui Hadi, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan membatahnya. Alasan pengenaan biaya tersebut disesuaikan berdasarkan kreteria BPJS Kesehatan yang dimiliki oleh pasien yang waktu itu tidak masuk kreteria kedaruratan.

Selanjutnya, kata Hadi, pasien Suhartana datang dua kali ke RSUD Srengat. Yang pertama pada Rabu (12/5/2021) dengan keluhan nyeri dada sebelah kiri dan kedua pada Minggu (16/5/2021) dengan keluhan ada demam, batuk, namun tidak sesak nafas.

“Dan itu hasil observasi yang berdasarkan keluhan pasien,” ungkapnya, Sabtu (29/5/2021) siang kepada barakata.id saat dikonfermasi hal itu di kantornya Jalan Dandong Srengat.

Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa waktu itu tidak ada kegawatan, sehingga pihak RSUD Srengat dalam penanganan pasien Suhartana disesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan BPJS Kesehatan. Yakni tetap membayar biaya observasi dan obatan-obatan.

Baca : RS Aminah Veteran, Tepis Tanggapan Miring Masyarakat Soal Pasien Luka Bakar Pemengang KIS

Disamping itu, untuk memastikan bahwa pasien Suhartana itu betul-betul supaya diketahui apakah terkonfermasi virus corona atau tidak. Maka, pihak RSUD Srengat menyarakan untuk test PCR. Namun, pasien Suhartana enggan melakukan. Karena disuruh membayar biaya tersebut sebesar Rp. 800.000,-

“Saya tidak mau karena disuruh membayar test PCR sebesar 800 ribu, lalu saya putuskan ke RSUD Mardi Waluyo milik Pemkot Blitar dengan mengendarai mobil sendiri. Karena ambulan yang di janjikan bidan Desa Jatilengger tak kunjung datang,” kata Suhartana.

Pasien Covid-19 Ditolak RSUD Srengat
Suhartana, warga Nganjuk yang positif Covid-19 ditolak RSUD Srengat, akhirnya mendapatakan perawatan di RSUD Mardi Waluyo, milik Pemkot Blitar. (foto: achmad/barakata).

Menyikapi keterangan itu, Hadi menjelaskan, untuk kedatangan pertama memang tidak ditarik biaya. Karena dirinya pasien BPJS Kesehatan. “Nah, yang kedua, dari sinilah mungkin ada perbedaan pemahaman antara pemberi layanan yaitu RSUD Srengat dengan pihak-pihak lain. Baik itu pasien sendiri maupun masyarakat.

Sehingga, mereka berfikiran kalau sudah Swab Antigen menunjukan positif, maka pasien tersebut terpapar Covid-19. Namun kalau masih Swab Antigen, kreterianya itu masih belum kreteria positif Covid-19 atau terkonfirmasi dan harus dibuktikan dengan test PCR. Dari kalimatnya memang begitu, jadi kalau positif adalah suspek,” paparnya.

Selain itu, lanjut Hadi, karena dalam hasil laboratorium dan diagnosa tidak menunjukan gejala suspek Covid, maka pihak RSUD Srengat menyarakan untuk isoma (istirahat) di rumah atau dirawat di fasilitas kesehatan (Faskes) I, atas dasar kondisi tingkat saturasi oksigen atau tingkat oksigen dalam darah pasien itu masih baik.

“Karena RS kami tidak  bisa memasukan pasien yang belum membutuhkan fasilitas isolasi. Selain itu, RSUD Srengat merupakan RS rujukan Covid-19. Dan kami hanya membebaskan biaya Swab Antigen saja. Untuk yang lain bayar,” tutur Hadi.

“Kemudian kami mendapat informasi dari Puskesmas Ponggok, bahwa pasien Suhartana berobat ke puskesmas tersebut, lalu di dapat keterangan saturasi oksigennya menurun menjadi 93°.

Kalau kondisi seperti ini kami tidak bisa menolak, akan tetapi pada waktu itu memang ruang isolasi yang kami miliki hanya sejumlah kapasitas 8 orang dan itu memang sudah penuh. Akhirnya, menurut pegawai Puskesmas Ponggok berobat ke Mardi Waluyo,” sambungnya.

Dari keterangan tersebut, awak media barakata mencoba mencari referensi supaya dapat informasi terkait dengan standarisasi penanganan pasien yang dicurigai/suspek Covid-19. Dan kenapa pasien sebagai peserta BPJS Kesehatan masih harus bayar biaya obat dan observasi.

Seperti makna sebutan suspek atau suspect dalam kaitannya dengan virus corona?

Menurut Ahli penyakit tropis dan infeksi, dari RS Metropolitan Medical Center, Jakarta Selatan, dr Erni Juwita Nelwan, SpPD-KPTI, yang dikutip dari detik health, bahwa pasien yang masuk isolasi dan menjalani serangkaian pemeriksaan, statusnya akan dinyatakan positif atau negatif setelah hasil pemeriksaan keluar Pelayanan itu.

“itu cuma masalah bahasa saja. Jadi kalau dia menyatakan kalau ini dicurigai bukan berarti dia tidak suspek. Suspek itu kan artinya curiga, masalah bahasa yang digunakan saja tapi artinya sama, penanganannya juga harus sama,” terang dr Erni.

Soal Pemegang Kartu BPJS Kesehatan, Apa Saja Fasilitas Yang Didapat.

Menurut Afan Ardiansyah, Pegawai Kantor BPJS Kesehatan Surabaya menjelaskan, bahwa semua penyakit asal sesuai indikasi medis dari dokter ditanggung BPJS Kesehatan.

Sementara, layanan kesehatan dan penyakit yang tidak dijamin BPJS Kesehatan, antara lain:

a. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan).

b. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

c. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja

d. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta

e. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri

f. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika

g. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan

h. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi

i. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol

j. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri

k. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan

l. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
m. Perbekalan kesehatan rumah tangga

n. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah

o. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)

q. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial

r. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan

s. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri

t. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan

u. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

“jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran oleh fasilitas kesehatan bisa langsung melapor ke kantor BPJS Kesehatan. Jika di Rumah sakit bisa menghubungi pegawai BPJS Kesehatan yang ditunjuk. Foto dan nomor telefon sudah terpampang di masing-masing rumah sakit,” tuturnya.

Peraturan Yang Berlaku Untuk Rumah Sakit Rujukan Covid-19

Melansir laman Kementerian Kesehatan, 19 Januari 2021, Menteri Kesehatan RI telah menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Keputusan Menteri Kesehatan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya nomor HK.01/07/MENKES/238/2020. Disebutkan bahwa pembiayaan pasien yang dirawat dengan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Adapun kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya pelayanannya adalah:

Pasien Rawat Jalan

1. Pasien suspek dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta. Untuk mengklaim, pasien dapat melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Bukti x-ray foto thorax dikecualikan bagi ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yaitu kondisi tidak dapat dilakukan pemeriksaan x-ray foto thorax seperti pasien gangguan jiwa, gaduh gelisah, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari DPJP.

2. Pasien konfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa komorbid/penyakit penyerta Caranya dengan melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.

Reporter : Achmad Zunaidi

Baca juga berita lainnya seputar jatim :