Beranda Urban Nusantara

Bandar Narkoba Jaringan Lapas Ditembak Mati

151
0
Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam Sinaga saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, mengenai tertangkapnya pengedar narkoba jaringan lapas, Kamis (8/8/19). (F: TEMPO/M Julnis Firmansyah)
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – JN, seorang bandar narkoba yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan (Lapas) ditembak mati oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Petugas “memberi hadiah” narapidana pengedar narkoba itu dengan timah panas karena berusaha melarikan diri.

“JN ini narapidana dengan vonis hukuman mati, makanya dia enggak ada takutnya lagi,” ujar Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam Sinaga saat jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/19) dikutip dari Tempo.co.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Tagam menjelaskan, penembakan yang berujung melayangnya nyawa JN itu berawal dari tertangkapnya dua pengedar bernama Bongki dan Donge. Saat diciduk petugas, keduanya tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram di kawasan dekat Mall Cijantung, Jakarta Timur.

Baca Juga : PNS yang Terlibat Narkoba Suka Bolos dan Berbohong

Dari Bongki dan Donge, petugas BNNP lalu melakukan pengembangan penyelidikan hingga berhasil menangkap Erik di sebuah apartemen. Erik merupakan pengendali peredaran sabu seberat 1,6 kilogram itu.

Ia lalu memberi tahu bahwa narkoba tersebut didapat dari JN, napi di Lapas Kelas I Cipinang.

Petugas BNNP lalu bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjemput JN agar menunjukkan gudang narkoba miliknya. Sebab, dari informasi yang diterima BNN, JN memiliki gudang sabu lain yang menyimpan jumlahnya hingga 20 kilogram.

“Dia lalu diminta petugas untuk menunjukkan, tapi JN malah berusaha melarikan diri,” kata Tagam.

Baca Juga : BNN: 16.000 Pekerja di Batam Terlibat Narkoba

Petugas lalu mencoba memberikan tiga tembakan peringatan. Karena tembakan peringatan itu diacuhkan, petugas kemudian menembak kaki JN, tapi pelaku tetap berusaha melarikan diri. Hingga akhirnya, petugas menembak bagian punggung belakang JN dan membuatnya tewas karena kehabisan darah.

Kini, petugas masih mencari lokasi gudang sabu seberat 20 kilogram milik pengedar narkoba JN. Sedangkan untuk Donge, Bongki, dan Erik, mereka terancam Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

*****