

Barakata.id, Batam – Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Pulau Dana-323 ikut memantau proses dikeluarkannya terhadap Nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi dan Nahkoda MT Freya Chen Yi Qun dari wilayah Indonesia ke negara asalanya masing-masing.
Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Selasa (25/5/2021) kedua nakhoda warga negara asing itu dinyatakan bersalah. Nahkoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi (Asal Iran) dan Nahkoda MT Freya Chen Yi Qun (Asal Republik Rakyat Tiongkok).
Keduanya dijatuhi hukuman pidana selama satu tahun penjara dan tidak perlu dijalaninya dengan ketentuan percobaan selama dua tahun. Khusus MT Freya didenda 2 milyar karena terbukti telah menumpahkan minyak ke laut yang dapat merusak lingkungan. Hasil putusan tersebut diterima masing-masing nahkoda MT Horse dan MT Freya.
Baca juga:
“Adapun proses pemantauan setelah Bakamla RI menerima laporan bahwa kedua nakhoda MT Horse dan MT Freya dideportasi setelah Kantor Imigrasi Kota Batam mengeluarkan Surat Perintah pengawalan dan pemindahan terdeportasi terhadap Orang Asing warga negara Iran dan Republik Rakyat Tiongkok segera keluar wilayah Indonesia,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla melalui keterangan tertulisnya, Jumat (29/5/2021).

Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan, pelaksanaan pemantauan oleh tim Bakamla dipimpin Kapten Ilham sekaligus melaksanakan pengawalan terhadap kedua nakhoda menuju kapal MT Horse dan MT Freya. Proses pengawalan dan pemindahan menggunakan unsur KNP.330 bertolak dari Dermaga 99 Batam. Kedua nahkoda itu meninggalkan Indonesia melalui Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Jumat (29/5/2021).
Baca juga:
“Di atas KNP.330 dilaksanakan penyerahan paspor dari Imigrasi Kota Batam kepada masing-masing nakhoda MT Horse dan MT Freya disaksikan oleh perwakilan dari Bakamla RI, Kejaksaan dan KPLP,” ungkap Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita.
Lanjut Kolonel Wisnu, lalu pada pukul 16.05 WIB, kapal merapat di MT Freya. Disaksikan perwakilan Bakamla RI, Kejaksaan dan KPLP. Nakhoda MT. Freya Chen Yi Qun lalu naik ke atas kapal miliknya. Sambil melambaikan tangan nakhoda Chen Yi Qun menaiki tangga kapal dan mengucapkan terima kasih.

Kemudian, tidak jauh dari MT Freya lego jangkar kapal menuju MT Horse. Tepat pukul 16.35 WIB, kapal mulai merapat di MT. Horse. Dengan menggunakan crane, nakhoda MT Horse Mehdi Monghasemjahromi naik keatas kapal miliknya.
Baca juga:
Tampak KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letkol Bakamla Hananto Widhi memantau proses pengawalan dan pemindahan kedua nakhoda tersebut.
“Pemantauan berlangsung sampai MT Horse dan MT Freya mulai bergerak keluar perairan Batu Ampar hingga keluar wilayah Indonesia. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka benar-benar keluar dari perairan Indonesia,” pangkas Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.
****
Editor: Ali Mhd
Baca :