

Jakarta – Bahar bin Smith, penceramah yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (9/7/19). Pimpinan Pondok Pesantren Tajul AlawiyyinBahar itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap dua remaja.
“Menjatuhkan hukuman terhadap Bahar bin Smith dengan pidana selama tiga tahun, dan denda Rp50 juta. Jika tak dibayar diganti kurungan selama satu bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edison Muhammad saat membacakan amar putusan di gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, dikutip Tempo.co, Rabu (10/9/19).
Majelis hakim menilai Bahar terbukti bersalah melawan hukum lantaran menyiksa dan merampas kemerdekaan dua remaja yang salah satunya masih di bawah usia dewasa. Korban atas nama Khoirul Umam Almuzaqi masih berusia di bawah 18 tahun saat dianiaya oleh Bahar dan rekan-rekannya.
“Mengadili, terdakwa Habib Asayyid Bahar bin Smith telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana turut serta merampas kebebasan orang yang mengakibatkan luka berat di muka hukum secara bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka,” ujarnya.
Baca Juga : Ustaz Rahmat Baequni Ditangkap, Sebar Hoax KPPS Tewas Diracun
Berdasarkan keputusan majelis hakim, Bahar terbukti bersalah dan sesuai dengan apa yang didakwakan jaksa yakni dikenakan tiga pasal sekaligus. Selain dijerat Pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, Bahar pun dijerat Pasal Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Bahar itu lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya. Dalam tuntutannya, JPU memohon agar Bahar bin Smith dihukum penjara selama 6 tahun ditambah denda sebesar 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
JPU masih pikir-pikir
Merespon vonis tersebut, JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyatakan masih pikir-pikir untuk memutuskan langkah selanjutnya.
“Kami pikir-pikir. Belum mengambil sikap akan kami laporkan dulu ke pimpinan,” kata JPU Suharja usai persidangan.
Baca Juga : Palsukan Ijazah, Pelawak Qomar Ditahan
Suharja mengatakan, pihaknya enggan gegabah dan tidak memberikan tanggapan terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan itu. Menurutnya, dalam sidang vonis majelis hakim membacakan kalau delik yang disangkakan kepada Bahar sudah memenuhi dakwaan primer dimana Bahar dikenakan pasal berlapis.
“Bukan kecewa atau tidak kecewa, akan kita laporkan. Intinya sudah memenuhi dakwaan primer, kesatu kedua dan ketiga dan putusannya setengah dari tuntutan,” katanya.
Bahar bin Smith menganiaya dua remaja yaitu Cahya Abdul jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi pada Desember 2018. Peristiwa itu terjadi di pesantren Tajul Alawiyin, Bogor.
Bahar disebut memerintahkan anak buahnya bernama Agil Yahya dan Abdul Basith Iskandar, yang didakwa terpisah, untuk menjemput korban. Perintah itu datang setelah korban mengaku-aku sebagai Bahar dalam sebuah kegiatan di Bali.
*****