Beranda Warta

Bacok Warga Pakai Samurai, Residivis Pembunuhan di Tanjungbalai Ditangkap

114
0
Pembunuhan Tanjungbalai
Satreskrim Polres Tanjungbalai menunjukkan TSP, residivis kasus pembunuhan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan warga, Kamis (11/2/21). (F: barakata.id/mario agusno)
DPRD Batam

Barakata.id, Tanjungbalai – TSP (37), residivis kasus pembunuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) harus merasakan lagi dinginnya lantai penjara. Ia ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang warga menggunakan benda tajam jenis samurai.

TSP ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai dari sebuah rumah di Jalan Masjid, Kelurahan Indra Sakti, Kota Tanjungbalai, Rabu (10/2/21) pukul 23.00 WIB. Ada[un korban bernama Liyan (43), warga Kelurahan Tanjungbalai Kota III.

Liyan menjadi korban penganiayaan oleh TSP pada 13 Desember 2020 lalu. Akibat penganiayaan dengan benda tajam itu, Liyan mengalami luka-luka di antaranya 6 luka di bagian pergelangan tangan kiri dan pelipis sebelah kanan.

Baca Juga : Cegah Covid-19, Satlantas Polres Tanjungbalai Gelar Public Speaking

TSP sempat menjadi buronan atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) selama dua bulan.
Sebelumnya, TSP pernah dipenjara karena kasus pembunuhan pada tahun 2018 silam.

Kanit I Pidum Sat Reskrim Iptu Demonstar mengatakan, kasus pembacokan warga oleh residivis ini terjado saat korban bersama keponakannya, Faisal Ardy pulang dari Polsek Tanjungbalai Utara. Kedatangan mereka ke kantor polisi untuk melaporkan penganiayaan yang dilakukan TSP terhadap Faisal.

Di kantor polisi itu, antara korban dengan tersangka disarankan untuk mediasi. Namun, keinginan tersebut tak menemui kata sepakat.

Sepulangnya dari kantor polisi, TSP malah melampiaskan emosinya kepada Liyan karena dianggap terlalu ikut campur masalanya dengan Faisal.

Baca Juga : Pemko Tanjungbalai Tutup Tempat Hiburan Teresya Hotel

Penganiayaan itu terjadi ketika mereka berpapasan di Jalan DI Panjaitan Gang Sepakat sepulang dari Polsek Taniungbalai Utara. Liyan pun mengalami sejumlah luka karena TSP menggunakan benda tajam saat melakukan aksi brutalnya.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka kami tahan,” kata Iptu Demonstar kepada wartawan di Mapolres Tanjungbalai, Kamis (11/2/21).

Selain menahan tersangka residivis kasus pembunuhan di Tanjungbalai itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua bilah pisau, dan satu parang jenis samurai dari rumah tersangka. Alat tersebut diduga digunakan TSP untuk menganiaya Liyan.

*****

Penulis : Mario Agusno
Editor : YB Trisna