Beranda Kepulauan Riau

Awas, Ada Surat Palsu Tanah Kaveling di Batam

166
0
Tersangka pemalsuan surat tanah kavling di sejumlah lokasi di Kota Batam ditangkap Polisi, Rabu (10/2/2021). F: ist
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Masyarakat Batam diimbau lebih berhati-hati jika membeli tanah kaveling. Polisi baru saja membongkar pemalsu surat tanah kaveling di Batam.

Jajaran Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri meringkus MR, pelaku pemalsuan surat serta menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepri AKBP Imran mengatakan, penangkapan terhadap MR terkait adanya laporan pengaduan dari pihak Direktorat Lahan BP Batam atas dugaan Tindak Pidana pemalsuan surat atas Produk Surat BP Batam.

Baca juga: 

Laporan Polisi itu Nomor : LP-B/24/II/2021/Spkt- Kepri Tanggal 8 Februari 2021. Tempat kejadian Perkara di Kantor BP Batam dan Bank BRI Jodoh, Kota Batam serta lokasi lainnya yang ada di Kota Batam.

“Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan  diketahui bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam Akta Otentik terhadap produk surat atau dokumen BP Batam atas lahan yang dimiliki oleh korban Inisial J,” ungkap AKBP Imran SH, Rabu (10/2/21).

Lalu  pada pukul 14. 00 WIB, kata AKBP Imran, pada pukul 17.00 WIB tim penyidik Subdit II Dit Reskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan MR.

“Modus operandi yang dilakukan MR yakni   memalsukan surat perjanjian kerja, surat keputusan atau Skep Kepala BP Batam terkait pemberian alokasi lahan dan memalsukan Gambar Penetapan Lokasi atau PL,” beber AKBP Imran.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan dari tangan saksi berupa satu berkas Penetapan Lokasi (PL) BP Batam nomor      216.2607020xxxxx atas nama pelapor, satu berkas SPJ no. xxx/SPJ-KAV/A3.3/II/2016, dan satu berkas Skep BP Batam No. XXX/A3/2016. Sementara BB lainnya diamankan dari tangan tersangka di antaranya berupa satu unit handphone.

Baca juga: 

Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 263 Kuhp Ayat (1) Dan Ayat (2) dan atau Pasal 264 Kuhp dan atau Pasal 335 KUHP, dan atau Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan paling sedikit 1 Tahun.

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Rama Pattara mengatakan, dari hasil penyidikan yang lakukan beberapa hari ini, untuk sementara  ditemukan kejahatan dilakukan sendiri oleh tersangka MR.

Tersangka mem-foto kopi, kemudian mengedit surat-surat tersebut di rumahnya Lalu surat-surat palsu tersebut diberikan kepada kliennya.

“Jadi sementara ini masih satu tersangka dan tidak menutup kemungkinan penyidikan ini akan terus berkembang,” kata  AKBP Rama Pattara.

Dikatakan AKBP Pattara, lokasi lahan yang suratnya dipalsukan berada di wilayah Sungai Beduk. Keuntungan yang diperoleh tersangka per kaveling mencapai Rp43.000.000.

“Sudah sepuluh kali tersangka menjalankan aksinya sejak tahun 2014. Di samping itu surat tersebut juga diajukan ke bank untuk dilakukan pinjaman dengan keuntungan 10.000.000 per satu surat yang diajukan,” pungkas AKBP Rama Pattara.

****

Editor: Ali Mhd