Home Kepulauan Riau Asyik, Kartu Keluarga Kini Bisa Cetak Sendiri

Asyik, Kartu Keluarga Kini Bisa Cetak Sendiri

745
Muhammad Rudi
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Mulai sekarang, masyarakat bisa cetak sendiri dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK). Kebijakan baru ini dibuat sesuai dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

Di Kota Batam, Wali Kota Muhammad Rudi telah mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 27 Juni 2020. Kebijakan ini memberi kemudahan pelayanan kependudukan bagi masyarakat.

artikel perempuan

“Untuk efisiensi dan efektivitas serta memberikan kemudahan layanan bidang administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam telah menerapkan sistem layanan berbasis digital secara online melalui website disdukcapilbisa.batam.go.id,” ujar Rudi di Batam Centre, akhir pekan lalu.

Baca Juga :
Heboh Pesan WhatsApp Mahasiswa Minta Foto KTP untuk Skripsi, Disduk Kepri: Jangan Dikasih, Waspada Penipuan

Ia mengatakan, pencetakan dokumen hasil pelayanan kependudukan dilakukan dengan menggunakan media kertas HVS A4 80 gram warna putih.

“Kecuali untuk E-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), dokumen hasil layanan kependudukan sudah bisa dicetak sendiri oleh masyarakat. Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020,” katanya.

Rudi mengatakan, Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Adapun dokumen yang bisa dicetak sendiri oleh warga adalah, akta kelahiran, akta kematian, akta pernikahan, dan akta perceraian, bahkan kartu keluarga (KK). Pencetakan dilakukan menggunakan kertas HVS sesuai ketentuan.

“Hanya KTP-elektronik dan KIA yang tidak bisa cetak mandiri. Ini semua bertujuan untuk memudahkan pelayanan administrasi kependudukan,” kata Rudi.

Ia mengatakan, proses pencetakan dokumen tersebut tetap melalui prosedur di dinas terkait. Nantinya, setiap dokumen pelayanan dokumen kependudukan yang telah selesai diproses, hasilnya akan dikirimkan melalui surat elektronik kepada warga/pemohon.

Selanjutnya, dokumen tersebut dapat diunduh dan dicetak secara mandiri oleh individu.

“Sepanjang tidak ada perubahan elemen data yang telah dimiliki oleh masyarakat sebelum ketentuan ini, masih tetap berlaku,” kata Rudi.

Baca Juga :
Tak Masuk DPT, Bisa Mencoblos Pakai KTP Elektronik

Kemudahan lain, lanjut Rudi, saat inj dokumen kependudukan juga sudah menggunakan format digital dan telah ditandatangani secara elektronik. Dengan demikian, tidak lagi memerlukan pelayanan legalisir.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Batam, Said Khaidar mengatakan, kebijakan baru terkait pencetakan sendiri dokumen kependudukan oleh warga sudah diinformasikan kepada seluruh instansi yang berkepentingan , seperti imigrasi, perbankan, dan instansi lainnya. Juga kepada jajaran kecamatan dan kelurahan se- Batam.

*****

Editor : YB Trisna

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.