Beranda Urban Nusantara

ASN Kemenag Diminta Bijak Bermedsos, Ini 8 Hal yang Diatur

82
0
ASN Kemenag
Plt Irjen Kemenag Nizar Ali. (F: kemenag.go.id)
DPRD Batam

Barakata.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama diminta bermedia sosial (bermedsos). Autran ini sebenarnya telah lama ada, tapi kembali diingatkan oleh Plt Irjen Kemenag Nizar Ali, Sabtu (5/3/2022).

“Bijaklah dalam bermedia sosial, saring dulu sebelum sharing, ASN Kemenag cerdas dan tak akan menyebar hoax,” ujar Nizar, dikutip dari laman resmi Kemenag.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Nizar, hal itu harus dilakukan mengingat ASN berperan dalam membangun sausana kondusif di media sosial.

Baca Juga:

“Dalam bermedsos, pegawai ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, keode etik dan kode perilaku ASN,” ujarnya.

Kemudian apabila terjadi pelanggaran, akan diproses hukuman indisiplin sesuai peraturan perundang-undangan.

Nizar mengatakan, terkait penggunaan medsos ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 137/2018 yang ditebitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi ASN.

Nizar mengatakan, ada delapan hal yang diatur dalam Surat Edaran tersebut, di antaranya.

Pertama, ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, serta mempertahankan UUD 1954 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.

Kedua, ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.

Ketiga ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.

Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.

Kelima, ASN diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Keenam, ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.

Ketujuh, ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Baca Juga:

Kedelapan, ASN tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

Berdasarkan aturan tersebut menurut Nizar, sangat penting bagi ASN paham posisi dan bijak dalam bermedsos.

“Jika informasi baik maka banyak juga yang aka menerima manfaat, namun kalau media sosial digunakan sebaliknya maka akan banyak mudharatnya,” ujar Nizar. (asrul)