
Barakata.Id, Blitar (Jatim) – Saat hearing bersama DPRD Kabupaten Blitar Beberapa hari yang lalu, Asosiasi Perangkat Desa (APD) Kabupaten Blitar mendesak kepada pemangku kebijakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) untuk segera merealisasikan program-program yang telah dihasilkan dari Musrenbang tahun 2020.
Seperti yang mereka sampaikan, jika tidak segera di realisasikan, seluruh kepala desa yang ada di kabupaten Blitar sepakat akan turun ke jalan (demo) dan memboikot agenda tahunan tersebut.
“Tolong itu di catat, kami akan lakukan itu kalau tidak segera di realisasikan,” kata Kepala Desa Karangsono Tugas Nanggolo Dili Prasetiono, biasa di panggil Bagas Karangsono, kala itu.
Baca juga : APD Kabupaten Blitar Akan Boikot Musrenbang Jika Usulan Tahun 2020 Tidak Direalisasikan Sekarang
Lalu Bagas mengurai, saat anggota dewan melakukan reses di daerah pilihan (Dapil) masing-masing, kemudian diteruskan dengan agenda pembahasan bersama untuk menyusun Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), di situlah kata Bagas dugaan adanya konspirasi bagi-bagi anggaran terjadi.
“Sehingga, hasil Musrenbang tergeser, bahkan ada yang diganti dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) dari konstituen,” tutur bagas.
Selanjutnya, di tempat terpisah dan waktu yang berbeda, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito Saren Satoto menanggapi hal tersebut, bahwa itu tidak benar dan tidak ada kewenangannya.
“Apa yang di tuduhkan APD itu salah. Kita menyampaikan pokok pokok pikiran DPRD yang itu merupakan salah satu implementasi dari tugas dan fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat, untuk menyampaikan aspirasi warga yang telah memilih dan dipercayai untuk memperjuangkan usulan dan unek unek nya..,” tuturnya kepada barakata, melalui media washapp pada Minggu (20/3/2021).
“Selain itu, kami juga hanya sebatas mengusulkan supaya pokok-pokok pikiran itu di masukan kedalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang kemudian diterjemahkan ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) di OPD, disitulah kami hanya sebatas membahas besar kecilnya anggaran yang diperlukan,” Sambungnya.
Lebih lanjut Suwito mengungkapkan, belum direalisasikan hasil Musrenbang 2020 ini karena adanya keterbatasan anggaran. Sementara, kebutuhan belanja terus meningkat tiap tahun. Apalagi sebagian anggaran direlokasi dan refocusing untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Nah inilah masalahnya, sedangkan untuk menggeser, menunda, atau mempertahankan sepenuhnya kewenangan Bupati. Kami di DPRD tidak wajib atau harus diajak membahasnya. Akan tetapi kami berharap hasil Musrenbang 2020 yang telah teranggarkan di APBD 2021 untuk tetap direalisasikan, agar fungsi Musrenbang dapat dirasakan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Reporter: Achmad Zunaidi