Home Kepulauan Riau Angkutan Umum Batam Dilarang Pakai Sopir Tembak

Angkutan Umum Batam Dilarang Pakai Sopir Tembak

354
Puluhan angkutan umum yang terjaring razia di Terminal Jodoh, dibawa ke Kantor Dishub Batam, Rabu (30/10/19) lalu. Dishub menyatakan, ada ribuan angkutan umum di Batam yang tak laik beroperasi. (F: Ist)
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Pemilik angkutan umum baik perorangan maupun yang berbadan usaha dilarang memakai sopir tembak atau sopir serep. Hal itu untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jasa.

Pemilik angkutan umum juga wajib menggunakan sopir yang layak sesuai undang-undang, di antaranya memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

artikel perempuan

“Sopir tembak itu kebanyakan tidak mempunyai SIM. Mereka hanya untuk mengejarkan setorannya saja, sehingga tidak memikirkan kenyamanan dari penumpang dan juga pengguna jalan lainnya,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi di Batam, kemarin.

“Sopir angkutan umum itu tidak boleh ada supir dua dan tiga, sopirnya itu haya satu, tidak boleh mengunakan sopir tembak,” tegasnya.

Baca Juga : Pemko Batam Evaluasi Aturan Parkir Gratis 15 Menit

Rustam pun mengingatkan para pemilik kendaraan angkutan agar melakukan perawatan rutin kendaraan, termasuk melengkapi peralatan keselamatan. Menurut dia, hal itu penting demi mendukung keselamatan dan kenyamanan penumpang.

Ia mengakui, masih banyak angkutan umum di Batam yang sopirnya ugal-ugalan. Sebagian sopir juga tidak mempunyai SIM, karena hanya sopir pengganti atau sopir serep.

Masalah lain yang terdapat di sektor transportasi umum di Batam adalah, banyak ditemukan kendaraan yang KIR- nya bermasalah. Ada pula ditemukan angkutan umum yang tidak mempunyai rem atau remnya tidak pakem.

Kondisi seperti itu, menurut Rustam yang sering menimbulkan kecelakaan di jalanan Batam, yang melibatkan angkutan umum.

Oleh karena itu, lanjut Rustam, pihaknya akan memprioritaskan penertiban angkutan umum di Batam, baik dari sisi sopir hingga uji KIR.

Untuk diketahui, KIR adalah serangkaian uji terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dishub. Dalam uji itu, petugas penguji akan memeriksa bagian-bagian  kendaraan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

“Penertiban angkutan umum perlu terus dilakukan demi keselamatan banyak orang. Bukan hanya si sopir tapi juga penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Rustam.

Puluhan kendaraan terjaring razia

Pada Rabu (30/10/19) lalu, puluhan angkutan umum jenis angkot (carry) dan Bimbar terjaring razia yang digelar Dishub Batam di Terminal Jodoh, Batam. Rata-rata, kendaraan yang terjaring karena kondisinya tidak laik jalan.

Selain itu, ada beberapa sopir angkutan umum yang tidak mengantongi SIM.

Kabid Lalu Lintas Dishub Batam, Edward Purba mengatakan, razia bersama dengan instansi terkait itu digelar dalam rangka pembinaan kepada pemilik dan pengemudi angkutan umum.

Razia itu juga merespon banyaknya keluhan dan masukan dari masyarakat kepada pemerintah agar melakukan penertiban terhadap angkutan umum.

“Kan banyak warga yang mengeluh soal angkutan umum ini. Mulai dari soal sopir yang ugal-ugalan sampai kendaraan yang tak laik jalan. Dan memang di lapangan kita temukan masalah-masalah seperti itu. Ini yang akan terus kita tertibkan,” katanya.

Edward menegaskan, seluruh kendaraan yang terjaring razia Dishub Batam, akan mendapat tindakan langsung atau tilang. Pemilik maupun sopir diharuskan menyelesaikan pelanggaran administratif.

“Jadi memang banyak yang ditilang. Macam-macam sebabnya, kebanyakan karena KIR-nya bermasalah misalnya habis dan lain sebagainya. Lalu sopir tak punya SIM,” kata dia.

“Jika dalam pengurusan atau uji KIR nantinya ditetapkan bahwa kendaraan tersebut tidak lulus atau tidak laik beroperasi lagi, maka kendaraan akan kita tahan. Sampai pemiliknya menyelesaikan persidangan di Pengadilan,” sambung Edward.

Baca Juga : Merokok Saat Berkendara di Batam Didenda Rp750 Ribu

Edward menegaskan, pihaknya akan memanggil pihak pemilik atau pengurus badan usaha yang menaungi angkutan umum yang dinilai sudah tidak layak beroperasi lagi. Kalau badan usahnya ternyata tidak ada, maka pemilik kendaraan wajib menganti plat kendaraan dari kuning menjadi hitam.

“Artinya, kendaraan tersebut tidak boleh lagi dioperasikan sebagai angkutan umum,” pungkasnya.

Dalam razia yang digelar sekitar tiga jam itu, Dishub Batam berhasil menjaring 40 angkot dan Bimbar. Dipilihnya Terminal Jodoh sebagai lokasi razia karena seluruh angkutan umum trayek Jodoh wajib masuk ke terminal itu sehingga memudahkan petugas dalam melakukan pemeriksaan kendaraan.

*****

Penulis : Ali Mhd

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar Anda!
Silakan masukkan nama Anda di sin
Captcha verification failed!
Skor pengguna captcha gagal. silahkan hubungi kami!