Karimun – Anggota legislatif terpilih DPRD Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) akan dilantik pada 29 Agustus 2019. Sebanyak 30 orang bakal menjadi wakil rakyat Karimun periode 2019-2024.
“Kami sudah persiapkan (pelantikannya). Saat ini kami masih menunggu nama-nama 30 orang yang akan dilantik dari KPU Karimun,” kata Kabag Persidangan dan Prouk Hukum DPRD Kabupaten Karimun, Edi Muar di Tanjungbalai Karimun, Rabu (17/7/19).
Baca Juga : APBD Karimun Defisit Hampir Rp200 Miliar
Edi mengatakan, sebelum dilantik, KPU terlebih dahulu akan mengusulkan nama-nama calong anggota dewan itu kepada Gubernur Kepri melalui Bupati Karimun, untuk mendapatkan surat keputusan (SK).
Untuk teknis pelantikan ke-30 anggota DPRD Karimun periode 2019-2024 pada 29 Agustus nanti, lanjut Edi, akan dilakukan pengambilan sumpah oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Pada saat pelantikan nanti, masing-masing wakil rakyat itu hanya dibenarkan membawa lima orang anggota keluarga untuk dapat masuk ke dalam ruangan pelantikan. Sedangkan massa atau simpatisan bakal diberikan tempat khusus pada tenda-tenda yang akan didirikan di sekeliling gedung DPRD Karimun.
Baca Juga : KPU Karimun: Pemilih untuk Pilkada Capai 800 Orang per TPS
Nantinya, juga akan ada ketua dan wakil ketua sementara yang ditunjuk sesuai aturan yang ada. Unsur pimpinan akan diisi berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh partai politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
Selanjutnya, pimpinan sementara akan membuat alat kelengkapan DPRD, mulai dari fraksi-fraksi, komisi, badan anggaran, badan kehormatan, dan sebagainya. Setelah itu baru dilakukan pelantikan Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil ketua II DPRD Karimun.
*****