
Barakata.id, Batam – Anggota DPRD Batam terancam tidak gajian selama 6 bulan. Pasalnya, hingga kini
KUA PPAS 2020 belum diteken.
DPRD Batam, Nuryanto mengatakan, belum ditandatanganinya KUA PPAS karena ada ketidaksesuaian isi dalam draf yang diserahkan Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Menurut dia, penyerahan draft KUA PPAS pada 15 Juli 2019 lalu, hanya bersifat simbolis.
Faktanya, dari 15 Juli hingga 6 September 2019, KUA PPAS itu baru diserahkan Pemko Batam setelah disurati DPRD Batam.
Baca Juga : Pendapatan Batam Tahun 2020, Diproyeksi Rp2,854 Triliun
Sementara efektif pembahasannya setelah terima dokumen pada 12 September 2019 dan baru dibahas empat hari.
“Karena waktu terbatas, kami tak bisa menandatangani KUA PPAS itu, karena kami tak tahu isinya apa,” ujar Nuryanto dikutip dari Batam Pos, Jumat (18/10/19).
“Kami DPRD Batam menolak karena di ketentuan PP 12 itu, penyerahan dokumen KUA PPAS harus berwujud fisik,” sambungnya.
Menurut Nuryanto ada faktor administratif supaya tidak ada pelanggaran.
“Kalau itu semua sudah diakomodir di dalam KUA PPAS, kami bisa menerima,” kata dia.
Karena belum ada kesepakatan baku, lanjut dia, DPRD akan melihat sesuai kebutuhan program yang bisa berkurang ataupun bertambah.
“Spirit kami baik. Insyaallah tetap pembahasan dijadwalkan pembahasan ketentuan aturan berlaku sebelum tanggal 30 November,” katanya.
“Sebelum diserahkan ke komisi, nantinya akan ada arahan dari Banggar (Badan Anggaran),” lanjut Nuryanto.
Ia menegaskan, jika para anggota DPRD Batam tidak mau mendapat saksi karena tak ditandatanganinya Ranperda 2020 hingga akhir tahun, maka para wakil rakyat Batam harus bekerja ekstra keras.
“Yang jelas dengan keterlambatan Pemko Batam menyerahkan dokumen ke DPRD Batam, itu menjadi penghambat dan mempersulit DPRD Batam,” jelasnya.
“Ini merupakan yang terparah, Pemko Batam sudah sempat meminta maaf di forum,” kata dia lagi.
Baca Juga : KPU Tetapkan 50 Anggota DPRD Batam Terpilih, PDIP Juara
Alasan Pemko Batam lanjutnya, dokumen belum selesai. Nuryantoenwgaskan, jika KUA PPAS tidak ada pasti akan langsung ditolak.
“Kalau sampai 30 November nanti belum diketuk, DPRD Batam dipastikan terkena sanksi enam bulan tak gajian,” kata dia.
“Kalau memang terpaksa, anggaran tahun 2020 akan menggunakan anggaran sebelumnya. Pelaksanaannya menggunakan peraturan kepala daerah,” pungkas Nuryanto.
*****