Beranda Urban Nusantara

Anggaran DBHCHT di Dispertan Kabupaten Blitar Untuk Upaya Mendorong Petani Tembakau Agar Bercocok Kembali

79
0
DBHCHT Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar.
Pendampingan peningkatan kualitas tembakau di Desa Kebonsari, Kecamatan Kademangan oleh Balittas Malang bersama Timlak (tim pelaksana) DBHCHT Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar. (Foto : dok/Anita).
DPRD Batam

Barakata.id, Blitar (Jatim) – Perpindahan gudang milik PT. Sadhana Arifnusa dari Kecamatan Talun ke Kabupaten Ponorogo mengakibatkan hasil tembakau utamanya jenis virginia berkurang.

“Selain itu, mulai tahun 2020 – 2021 luasan area pertanian tembakau juga mengalami penurunan akibat tidak ada gudang pembeli,” ungkap kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Blitar, Wawan Widianto pada keterangan resminya Rabu (24/11/2021).

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Menurut Wawan, jika pembelian dilakukan di Ponorogo, yang jelas akan menambah waktu, tenaga dan biaya untuk pengiriman. Belum lagi resiko jika barang direject, tentunya akan menimbulkan biaya tambahan.

Baca juga : Dispertan Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan Peningkatan Mutu Tembakau

Tambah lagi, kata dia, sistem tataniaga tembakau yang bersifat oligopsoni mengakibatkan nilai tawar hasil tembakau sangat rendah. Karena, harga tembakau ditentukan oleh industri rokok.

“Belum lagi resiko perubahan iklim dan anomali cuaca saat ini sangat beresiko pada produksi dan kualitas tembakau yang harus ditanggung oleh petani. Hal inilah yang paling mendasari surutnya minat petani dalam menanam tembakau,” ujar Wawan.

Untuk itu, upaya dari Dispertan Kabupaten Blitar untuk mendorong petani tembakau agar tetap produktif diantaranya adalah dengan melaksanakan kegiatan sesuai yang diamanatkan dalam PMK RI No. 206 / PMK.07 / 2020 tertanggal 17 Desember 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2021.

Baca juga : Puskesmas Sananwetan Kota Blitar Gunakan DBHCHT untuk Sarana Yankes

“Jika kita berbicara untuk potensi wilayah maka pada saat ini penanaman tembakau di kabupaten Blitar sudah menyebar di 15 kecamatan. Namun bukan berarti di 7 kecamatan yang tidak ditanami tembakau tidak bisa ditanami tembakau, hanya saja hal ini kembali pada kemauan dan minat dari masing-masing petani dalam mengambil keputusan jenis tanaman yang akan dibudidayakan,” ujarnya.

“Dengan adanya DBHCHT, saat ini penghasil tembakau terbesar di Kecamatan Wlingi, Selopuro, Gandusari, Kademangan dan Wates. Sementara di kecamatan lain ditanam spot-spot dengan areal yang tidak terlalu luas,” pungkas Wawan. (adv/kmf/jun).