
Barakata.id, Tanjungbalai – Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pelaku pencurian terhadap rumah salah seorang warga yang bernama Syahrudin Panjaitan (korban) di Jalan H.M. Nur Gang Suka Ramai, Kelurahan Pahang, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Penangkapan terhadap Pelaku yang diketahui bernama IPPS (24) itupun dibenarkan Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Karo-Karo A. Karo-Karo.
“Tersangka diamankan dari salah satu warnet yang ada di Jalan Anwar Idris pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Hendra, Minggu (21/2/2021).
Saat diringkus imbuh Hendra, Tersangka yang merupakan warga Jalan Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar itupun tak bisa berbuat banyak dan mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian di rumah korban pada 17 Februari 2021.
Atas kejadian tersebut Syahrudin kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam dan barang-barang berharga lainnya.
Keberhasilan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) itu setelah mendalami rekaman CCTV yang ada di Mesjid Al Ihsan dan setelah berkoordinasi dengan Kepala Lingkungan dan masyarakat setempat diketahui pria yang ada direkaman CCTV tersebut bernama IPPS.
“Tersangka dan barang bukti saat ini kami tahan untuk keperluan penyidikan, ” ujar Hendra.