
Barakata.id, Asahan – Tim Monitoring Evaluasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) berkunjung ke Kabupaten Asahan untuk menghadiri kegiatan pelaksanaan monitoring Evaluasi Mall Pelayanan Publik (MPP) dan Forum Konsultasi Publik yang digelar di aula Mawar Kantor Bupati Asahan, Kisaran, Sumatera Utara.
Analis Kebijakan Madya Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik dari Kementerian PAN RB Syafruddin dalam acara tersebut menjelaskan Mall Pelayanan Publik (MPP) bertujuan untuk memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan serta meningkatkan daya saing global dengan memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
“MPP ada 2 jenis pelayanan yaitu perizinan dan non perizinan,” ujar Syafruddin, Jum’at (7/5/2021).
Baca Juga : Bupati dan Wabup Asahan Terima Arahan Presiden Soal Pertumbuhan Ekonomi
Syafruddin menjelaskan, untuk pelayanan perizinan terdiri dari layanan SIUP, TDP, IMB, Izin Usaha Industri, Izin Usaha Angkutan, Izin Lingkungan, Izin Praktek Apoteker, Izin Apotek serta layanan izin lainnya.
Sedangkan yang non perizinan meliputi, Layanan SIM dan SKCK, Paspor, Pertanahan, Disdukcapil, Tenaga Kerja, Bea Cukai dan lainnya.
Dia juga mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk memperhatikan beberapa hal saat akan meresmikan MPP, seperti sarana dan prasarana yang sudah siap untuk digunakan, begitu juga dengan instansi yang akan bergabung juga harus sudah siap melakukan operasional, sudah mengkonsultasikan dengan Kemen PAN RB dan sudah mendapatkan persetujuan untuk diresmikan dan yang terakhir sudah dilakukannya uji coba operasional untuk melihat kesiapan seluruh aspek yang ada.
Baca Juga : Bupati Surya Tinjau Kesiapan Pos Penyekatan Pintu Masuk Kabupaten Asahan
Sementara itu Bupati Asahan Surya dalam acara yang sama mengatakan, Pemkab Asahan akan segera merampungkan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang merupakan sebagai salah satu program prioritas dari visi misi Kabupaten Asahan dan akan dituangkan
dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026.
“MPP di Kabupaten Asahan nantinya akan di bawah koordinasi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang melaksanakan tugas dan fungsi dibidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP),” tukas Surya.
Baca Juga : Dongkrak Ekspor Pertanian, Karantina Pertanian Gandeng Pemkab Asahan
Surya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tm Monitoring Evaluasi Kementerian PAN-RB yang telah berkunjung ke Asahan.
Dan dengan adanya monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan tersebut harap Surya, dapat menjadi masukan dan informasi yang bermanfaat untuk kebaikan program prioritas serta menjadi perbaikan apabila terdapat hal-hal yang kurang tepat.
Penulis : Mario Agusno