Barakata.id, Jakarta – Seorang advokat di Jakarta menggugat keberadaan Wakil Menteri ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta Wakil Menteri dihapus karena dianggap pemborosan dan tumpang tindih dengan struktur kementerian.
“Melihat adanya penambahan jabatan wakil menteri setelah Presiden melantik 12 Wakil Menteri tanpa ada alasan urgensitas yang jelas, tentunya suda tidak sesuai dengan putusan MK Nomor 79/PUU/IX/2011,” kata Bayu Segara, advokat yang menggugat ke MK, sebagaimana tertuang dalam permohonan yang dilansir dari website MK, Rabu (27/11/19).
Baca Juga : 12 Wakil Menteri Dilantik, Angela Tanoe Urus Pariwisata
12 Wakil Menteri yang dimaksud dalam permohonan gugatan itu adalah:
1. Wakil Menteri Luar Negeri: Mahendra Siregar
2. Wakil Menteri Pertahanan: Sakti Wahyu Trenggono
3. Wakil Menteri Agama: Zainut Tauhid
4. Wakil Menteri Keuangan: Suahasil Nazara
5. Wakil Menteri PUPR: John Wempi Wetipo
6. Wakil Menteri LHK: Alue Dohong
7. Wakil Menteri Perdagangan: Jerry Sambuaga
8. Wakil Menteri Desa PDTT: Budi Arie Setiadi
9. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang: Surya Tjandra
10. Wakil Menteri BUMN 1: Budi Sadikin
11. Wakil Menteri BUMN 2: Kartika Wirjoatmojo
12. Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif: Angela Tanoesoedibjo
Bayu yang warga Petamburan, Jakarta Pusat itu menggugat Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada kementerian tertentu.
“Petitum. Menyatakan Pasal 10 UU Nomor 39 Tahun 2008 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian bunyi petitum Bayu.
Tugas Wakil Menteri, menurut Bayu, sesungguhnya telah dan dapat dijalankan oleh pejabat yang ada dalam struktur organisasi kementerian yang diatur dalam Pasal 9 UU Kementerian Negara.
Baca Juga : Daftar Menteri Kabinet Indonesia Maju, Tak Ada Nama Susi
Bayu menegaskan, seharusnya Wakil Menteri diatur dalam UU tersendiri. Karena saat ini belum diatur dengan UU tersendiri, menurut Bayu posisi Wakil Menteri dapat menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
“Memberikan kewenangan kepada Wakil Menteri tanpa melibatkan DPR sebagai representasi wakil rakyat, adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan pada Pasal 1 ayat 3 UUD 1945,” ujar Bayu.
*****