
Barakata.id, Semarang – Tim Ditreskrimum Polda Jateng menggerebek sebuah tempat karaoke di kompleks Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, Selasa (7/9/2021) malam.
Penggerebekan tersebut terkait dugaan pemilik karaoke mempekerjakan sejumlah gadis ABG atau dibawah umur sebagai pemandu lagu. Usia anak yang diperkerjakan antara 14-17 tahun.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan tiga orang. Diantaranya, ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Baca juga : Wikwik di Ruang Karaoke, 2 Wanita dan 2 Pria Diamankan Polisi
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani membenarkan penangkapan tersebut. Polisi turun tangan setelah menerima laporan warga yang mengetahui ada anak di bawah umur yang bekerja di karaoke itu.
“Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang, umur 14 tahun satu orang, usia 17 tahun dua orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).
Dalam penggerebekan itu didapati satu anak sedang melayani pelanggan karaoke dan ada dua orang yang sedang melayani booking order.
Baca juga : Acara Musik Indonesia Host dan Bintang Tamunya Viral
“Pada penggerebekan tersebut didapati adanya kamar untuk esek-esek,” tandasnya seperti dikutip dari detik.com
Saat ini pelaku masih diperiksa kepolisian. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan pelaku menggaet anak-anak itu dengan menawari pekerjaan dan ternyata bekerja di karaoke.
“Tiga pelaku itu merupakan pekerja di tempat karaoke tersebut dan juga mencari anak-anak untuk dipekerjakan,” jelas Djuhandani.
Baca juga : Waduh! Suami Kerja di Malaysia, Istri Ngamar Mantan Pacar di Hotel
Pelaku dijerat pasal 76I jo pasal 88 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 200 juta, dan atau pasal 2 jo pasal 17 UURI nomor 21 tahun 2007 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
*****
Editor: Ali Mhd