

Barakata.id, Batam – Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepada 929 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga fungsional guru formasi tahun 2022. Penyerahan SK digelar di kantor Wali Kota Batam, Batam Center, Jumat (11/8/23) pagi.
Pada kesempatan itu, Rudi menyebutkan bahwa keberhasilan pendidikan tak lepas dari peran tenaga pendidik. Sebab, pendidikan yang baik akan menghasilkan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, yang kelak menopang pembangunan yang kini sudah mulai gencar dilakukan.
“Saya selalu sampaikan ini setiap kegiatan bersama para guru. Metode ngajar sudah banyak sekarang, tinggal dipilih mana yang cocok,” kata dia.
BACA JUGA : Gubernur Kepri Serahkan Bantuan Insentif Guru SMA/SMK Swasta se-Kota Batam
Rudi mengatakan, pemerintah terus menghadirkan azaz keadilan bagi anak bangsa dalam sektor pendidikan. Sementara itu, tugas tenaga pendidik untuk mentransformasikan pengetahuan yang baik, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tugas bapak ibu, ajarkan ilmu dan buat mereka semakin pandai dan ilmu yang diperoleh bermanfaat. Ini kalau dilakukan dengan penuh dedikasi dan hati ikhlas, pahala yang besar akan mengalir terus,” ujarnya.
Wali Kota Batam melanjutkan, kemajuan Batam juga tergantung majunya pendidikan. Maka ia berpesan agar segenap tenaga pendidik dapat menyiapkan generasi hebat penerus estafet pembangunan ke depan.
“Bayangkan jika anak-anak Batam hebat, Kota Batam juga akan sangat hebat. Saya ingin ke depan, Batam tak hanya dikenal sebagai daerah industri maupun pariwisata, tapi juga kota pendidikan,” ujarnya.
Ia juga memaparkan perihal pembangunan kota Batam dari pengembangan bandara Hang Nadim, pengembangan jalan protokol hingga perumahan, hingga Pelabuhan Batuampar.
“SK sudah diberikan, maka bekerjalah dengan baik agar seluruh pembangunan on the track. Sehingga sewaktu-waktu Batam Milik Kita yakni Batam Kota Baru akan segera terwujud,” ujarnya.
BACA JUGA : Serahkan SK CPNS Formasi 2021, Rudi: Jaga Integritas dan Jalankan Tugas dengan Tanggungjawab
Di acara yang sama, Sekda Kota Batam Jefridin berpesan agar semua ASN hendaknya dapat menaati aturan yang berlaku. Salah satunya yakni memahami dan menjalani amanah Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Seperti memahami fungsi ASN pada pasal 10 yakni pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa,” katanya.
Di depan para guru PPPK Batam itu, Jefridin menyebutkan bahwa ASN diberikan kekhasan yang ditinggikan seranting dan didahulukan selangkah untuk mengatur dan melayani masyarakat.
“Nah, guru memiliki tugas di bidang pendidikan. Ayo laksanakan amanah ini dengan baik,” kata dia. (ski)