

Barakata.id, Batam – Investasi properti memberi keuntungan besar bagi para pemainnya. Sekitar 90 persen miliarder di dunia pun menjadi kaya raya karena berinvestasi di sektor properti.
Ada beberapa alasan kenapa investasi di bidang properti begitu diminati para orang-orang kaya.
Baca Juga : Pasar Properti Batam Diyakini Melaju Usai Lebaran
Menurut miliarder The Corcoran Group, Barbara Corcoran, properti bisa disewakan. Tidak peduli bagaimana desain bangunan tersebut, karena hunian adalah salah satu kebutuhan wajib bagi tiap orang.
“Saya membeli apartemen studio saya dan nilainya hingga saat ini berlipat ganda. Ketika saya sewakan, saya mendapat uang senilai 50 persen apartemen satu kamar,” ujarnya.
Mengutip laman CNBC Make It, Sabtu (5/10/19) miliarder Andrew Carnegie mengungkapkan, 90 persen miliarder jadi kaya raya seperti sekarang karena mereka berinvestasi di bidang properti.
Kebutuhan properti tentu akan terus meningkat. Populasi hampir tidak pernah berkurang, sehingga berinvestasi di bidang properti tentu sangat menjanjikan, apalagi pasar apartemen.
“Permintaan pasar terhadap tempat tinggal hampir terus menerus meningkat, kemanapun Anda pergi,” ujar miliarder pendiri dan CEO Rockstar Capital Robert Martinez.
Kemudian, pendiri Skinnygirl dan BStrong Bethenny Frankel menyatakan bisnis properti juga bagus sebagai salah satu rencana keuangan jangka panjang.
“Berinvestasi menghasilkan pendapatan sepanjang tahun, bukan pengembalian cepat. Pastikan Anda memahami segala hukum dan konsekuensinya,” tuturnya.
Baca Juga : Penjualan Hunian Mewah di Singapura Meningkat
Selain itu, investasi properti berbeda dengan investasi instrumen lain yang cenderung terpengaruh pasar saham.
Properti secara konsisten meningkatkan nilainya dari waktu ke waktu, mengungguli investasi yang lain.
“Menyewakan properti Anda berarti membantu diri sendiri membayar hipotek Anda, bahkan menambah pendapatan,” ujar Presiden Teles Properties Peter Hernandez.
Di Indonesia, pemerintah menghapus Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kelompok hunian mewah seperti rumah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. PPnBM sebesar 20 persen hanya akan diterapkan untuk hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar.
Perubahan penerapan PPnBM tersebut dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Menurut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang menjadi pertimbangan perubahan PMK tersebut adalah, pemerintah perlu mengubah batasan nilai untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing dan investasi di sektor properti.
*****
Sumber : Liputan6