Beranda Urban Nusantara

8 Tahun Buron, Ervan Fajar Ditangkap Tim Tabur Kejagung di Bintaro Menteng

176
0
Terpidana kasus korupsi, Ervan Fajar Mandala ditangkap tim tabur Kejagung. F: dok. Puspenkum Kejagung
DPRD Batam

Barakata.id, Jakarta – Tim  tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta serta Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Ervan Fajar Mandala (43).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Ervan ditangkap tim tabur di Bintaro Menteng, Tangerang, Banten, Minggu (7/2/2021) Pukul 01.00 WIB dini hari.

Leonard mengatakan, terpidana merupakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat.

Baca juga: 

“Terdakwa Ervan Fajar Mandala 8 tahun menjadi buron. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta tindak pidana pencucian uang,” ungkap Leonard seperti dilansir dari website resmi Kejagung RI, Senin (8/2/2021).

Leonard mengatakan, berdasarkan putusan MA nomor : 1621 K/Pidsus/2013 Tanggal 8 Oktober 2013 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) dan denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) serta membayar uang pengganti sebesar Rp 796.387.077 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh puluh tujuh rupiah).

Baca juga: 

“Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” himbau Leonard.

Ervan merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di PT Askrindo Jakarta selama kurun waktu 2004 sampai 2009.

Pria yang beralamat di Jalan Danau Kerinci No.25 Taman Beverly Golf RT 01/08, Kel.Bencongan Indah, Kota Tangerang, Banten, saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT RAM yang berperan sebagai Manajer Investasi (MI).

Baca juga: 

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyatakan saat ini Ervan ditahan di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta.

“Saat ini terpidana Ervan Fajar Mandala sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ashari.

*****

Editor: Ali Mhd