Beranda Urban Nusantara

8 Prajurit TNI AD Ditahan di POM Nabire, Apa Pasal??

355
0
Prajurit TNI Ditahan
Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan.
DPRD Batam

Barakata.id, Jayapura- Delapan prajurit TNI AD ditahan Polisi Militer (POM) Kodim Nabire. Mereka adalah Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH.

Kedelapan orang yang ditahan tersebut, terkait kasus dugaan pembakaran rumah dinas kesehatan di Hipadipa, Intan Jaya Pura. Kasus itu terjadi pada 19 September 2020.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Baca juga: 

Guna dilakukan proses hukum lebih lanjut, kedelapan prajurit TNI AD yang ditahan lantaran terduga melakukan pembakaran rumah dinas kesehatan saat ini masih menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire.

“Memang benar, kedelapan anggota TNI AD itu kini menjalani pemeriksaan di POM Kodim Nabire,” jelas Danrem 173/PVB Brigjen TNI Iwan Setiawan, Minggu (29/11/20) malam.

Ketika ditanya tentang prajurit TNI AD yang diduga jadi pelaku penembakan Pendeta Yeremias Zanambani, Dandrem 173 mengaku penyidikan masih dilakukan.

Baca juga: 

Dikatakan Danrem Brigjen Iwan, rencana autopsi yang sebelumnya disetujui keluarga belum dapat dilakukan karena keluarga menarik izin tersebut.

“Padahal autopsi penting dilakukan guna mengetahui secara pasti penyebab kematiannya serta nantinya dapat dilakukan uji balistik,” kata Brigjen Iwan.

****

Editor: Ali Mhd

Sumber: antaranews.com/jpnn.com