43 Pokdarwis Batam Dilantik untuk Gairahkan Pariwisata

147
0
Pokdarwis Batam Dilantik
Sekda Batam Jefridin melantik 43 Pokdarwis Batam, Jumat (25/9/20) di Engku Putri. (F: Humas Pemko Batam)
DPRD Batam

Barakata.id- Sebanyak 43 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Batam dilantik. Tujuannya untuk menggairahkan pariwisata di Batam. Dari 43 kelompok ini terdapat 400 orang anggota. Mereka dilantik untuk masa bakti 2020-2025.

Para pengurus Pokdarwis ini dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, didampingi Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Batam Ardiwinata, Jumat (25/9/20) di Engku Putri, Batam Centre.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Jefridin mengatakan anggota yang dilantik akan bertugas mendata destinasi wisata yang sudah dikelola. Sehingga Batam kembali menarik untuk dikunjungi wisatawan sebagai destinasi wisata.

Baca Juga:
Promosi di Medsos Diklaim Tingkatkan Wisatawan

“Mudah-mudahan dapat melaksanakan tugas dengan baik dan ikhlas sehingga Batam kembali menjadi daerah kunjungan wisata mancanegara,” pintanya.

Jefridin juga menyampaikan bahwa di 2019 kemarin Batam menjadi penyumbang wisatawan mancanegara setelah Bali. Hal itu disebutnya tak lepas dari keberadaan Pokdarwis di Batam.

Sementara itu Kadisbudpar Batam Ardiwinata berharap setelah dilantik para anggota Pokdarwis segera merapatkan barisan. Sehingga dapat menciptakan program yang menggairahkan dunia pariwisata.

Baca Juga:
Dispar Kepri Dorong Pelaku Pariwisata Promosi Lewat Online

Ardi mengatakan, Pokdarwis ini merupakan masyarakat sebagai penggerak sadar wisata dan sapta pesona di lingkungan destinasi wisata. Mereka menjadi mitra pemerintah di bidang pariwisata.

Beberapa tugas Pokdarwis adalah menyusun dokumen kerja tim, mendata Pokdarwis yang sudah terbentuk, mendata destinasi wisata yang dikelola Pokdarwis sebelumnya, memverifikasi Pokdarwis dan membuat program kerja.

“Pokdarwis yang sudah dilantik ini juga harus koordinasi dengan Pokdarwis di kelurahan dan di kecamatan,” kata dia.

****

Editor: Asrul R