Barakata.id, Batam – Empat orang sindikat narkoba Malaysia-Kepri (Kepulauan Riau) ditangkap polisi. Satu orang di antaranya tewas ditembak karena melawan petugas.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, keempat tersangka ditangkap pada Minggu (3/11/19) lalu. Awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Kota Tanjungpinang, Kepri.
Baca Juga : Polres Bintan Bakar 114,7 Kg Sabu dari Malaysia
Dari tangan Hengky, polisi menyita 12 kg sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir happy five. Setelah menangkap Hengky, polisi menangkap dua rekannya, yakni A Peng dan A Kiong.
“Satu tersangka bernama Edi melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia,” kata Dedi Prasetyo dalam siaran pers-nya, Rabu (6/11/19).
Mengutip Detik. com, kepada petugas, tersangka Hengky, A Peng dan A Kiong mengaku mendapatkan narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi rumahnya.
“Edi diduga sebagai pengendali yang menyiapkan transportasi kapal untuk membawa narkoba dari Malaysia,” ungkap Dedi.
Edi mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam.
“David ini kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang/buron),” ucap Dedi.
Baca Juga : Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Karimun
Dalam proses pengembangan, Dedi menuturkan tersangka Edi berupaya melarikan diri dan sempat melawan hingga akhirnya ditembak di tempat.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati,” pungkas Dedi.
Pengguna narkoba di Kepri
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Kepri, Richard Nainggolan baru-baru menyatakan, berdasar hasil penelitian dari tahun 2017 sampai 2019, data BNN mencatat ada 26.540 warga Kepri yang aktif memakai narkoba.
Dari 26.540 orang pengguna aktif tersebut, lanjut Richard, ada pengguna yang sudah mendapatkan rehabilitasi dan ada juga yang belum.
Sementara untuk penindakan, BNN Kepri sepanjang 1019 ini telah menyita narkoba jenis sabu seberat 141.873 kilogram, dan 44.933 ribu pil ekstasi.
*****