4 Daerah di Kepri Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

783
Salat idul Fitri
Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kepri, Isdianto (dua kiri) memimpin Rakor Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (19/5/20). (F: barakata.id/Istimewa)

Barakata.id, Batam – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Isdianto mengatakan, pelaksanaan salat Idul Fitri di Kepri berpatokan pada zona tiap daerah. Yang boleh menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid hanya daerah yang masuk kategori zona hijau.

Sementara itu, daerah yang masuk kategori zona merah dan kuning, pelaksanaan salat Idul Fitri harus di rumah masing-masing. Untuk daerah zona hijau pun, pengurus atau panitia salat idul Fitri harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat terhadap jamaah.

“Kita semua ingin merayakan Hari Kemenangan seperti tahun-tahun sebelumnya. Tapi wabah Covid-19 ini membuat situasi saat ini tidak bisa sebagaimana lazimnya. Semoga pandemi ini cepat berlalu dan sirna dari Kepri,” kata Isdianto saat Rapat Kordinasi Pengamanan dan Penegakan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1441 H/2020 M di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam, Selasa (19/5/20).

Baca Juga :
Idul Fitri, Open House Wali Kota Batam Diganti Bagi-Bagi Nasi Kotak

Rakor yang digelar secara video conference itu dipimpin Isdianto dan Kapolda Kepri Irjend Pol Dr Aris Budiman. Rapat diikuti seluruh Tim Gugus Tugas Kabupaten/Kota se-Kepri.

Ikut hadir pula Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakapolda Kepri, Kajari Batam, perwakilan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Kota Batam.

Isdianto mengatakan, saat ini, ada 4 kabupaten dari 7 daerah di Kepri yang masuk zona hijau sehingga warganya boleh melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di masjid/musala. Keempatnya adalah Bintan, Natuna, Anambas dan Lingga.

Sementara Kota Batam dan Tanjungpinang masih masuk zona merah, dan Kabupaten Karimun masih berada pada zona kuning. Karena itu, pelaksanaan rangkaian ibadah Idul Fitri diminta untuk dilaksanakan dirumah masing-masing.

Isdianto pun terus mengimbau dan mengajak semua masyarakat untuk secara bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kepri agar tidak makin meluas. Salah satunya pada zona merah dan kuning dengan tidak menggelar terlebih dahulu salat berjamaah di masjid/musala yang mendatangkan jumlah masyarakat yang sangat banyak.

“Dengan mempetimbangkan keputusan pemerintah dan juga Fatwa MUI, dimana sementara waktu kita tetap melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing guna memutus penyebaran virus corona,” kata dia.

Isdianto juga meminta kepada pemerintah daerah yang akan menggelar salat Idul Fitri berjamaah di masjid/musala, untuk menerapkan protokol kesehatan dengan baik. Mulai dari pemakaian masker, alat ukur suhu, menyediakan cuci tangan dan tetap menjaga jarak aman.

Ditambah lagi, pelaksanaannya juga harus mendapat pengawasan ektra ketat dari pihak terkait.

Baca Juga :
Warga Natuna Boleh Salat Idul Fitri Berjamaah di Masjid

Sementara Kapolda Kepri Irjend Pol Dr Aris Budiman, mengimbau kepada semua pihak untuk menaati aturan pelaksanaan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Polri akan terus menghimbau dan mengajak semua pihak agar mematuhi aturan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait pandemi Covid-19 ini.

“Memasuki Hari Raya Idul Fitri kali ini, kita juga telah menggelar Operasi Ketupat. Dengan operasi ini, kita akan mengambil sikap tegas, terhadap setiap pelanggaran karena semua berupaya bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata Kapolda.

Polri juga menggandeng dan melibatkan semua unsur Forkompida, tokoh masyararkat dan pemuka agama di Kepri, untuk sama-sama melawan penyebaran virus ini. Kapolda mengajak tokoh agama seperti ulama dan ustaz untuk terus menyerukan pentingnya saat ini melaksanakan ibadah di rumah masing-masing yang diharapkan dapat mengatasi masalah pandemi corona ini.

*****