
Penjelasan Citilink dan Imigrasi
Dalam keterangan pers, Minggu (8/8/21), maskapai penerbangan Citilink memastikan 34 penumpang WNA asal China yang masuk Indonesia saat PPKM Level 4 sudah memenuhi kriteria.
Menurut VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, pengangkutan WNA itu sesuai prosedur. Dia bilang seluruh penumpang memiliki kartu izin tinggal terbatas atau KITAS.
“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty seperti dikutip detikcom, Senin (9/8/21).
BACA JUGA : 325 TKA China Tiba di Bintan, Dipastikan Bebas Covid-19
Resty merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 47 Tahun 2001 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021. Beleid itu mengatur pembatasan kegiatan perjalanan penumpang di masa PPKM Level 4.
Ia menjelaskan bahwa seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno Hatta. Dari pemeriksaan tersebut, semua WNA dipastikan telah memiliki KITAS.
“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” ujar Resty.
BACA JUGA : Gubernur Sultra Berubah, 500 TKA Cina Diizinkan Masuk
Hal senada juga disampaikan Ditjen Imigrasi. Mereka memastikan para WNA China itu telah memenuhi syarat masuk Indonesia.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara.
“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan, saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” sambung dia.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : Detikcom