
Barakata.id, Jakarta – Sebanyak 34 warga negara asing (WNA) asal China diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu (7/8/21) lalu. Kedatangan puluhan orang asing itu pun mendapat sorotan publik.
Banyak pihak yang mempertanyakan, mengapa para WNA asal China itu bisa masuk ke Indonesia? Bukankah pemerintah sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah-wilayah seputaran bandara?
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan untuk membatasi WNA dari luar negeri masuk ke Indonesia seiring dengan peningkatan kasus Covid-19. Pembatasan itu berlaku mulai 24 Juli 2021.
BACA JUGA : Varian Baru COVID-19, Pemerintah Tutup Sementara Bagi Semua WNA ke Indonesia
Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.
Selain itu, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, serta orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
WNA dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan (setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian/lembaga), serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya juga diperbolehkan masuk ke Indonesia.
Di sisi lain, sejak Kamis (5/8/21) China membatasi warganya melakukan perjalanan ke luar negeri sebagai langkah kewaspadaan menghadapi lonjakan virus Corona.
BACA JUGA : 944 TKA di PT BAI Bintan Pulang ke Asal, Tersisa 1.194 Orang
Otoritas imigrasi China mengumumkan akan berhenti menerbitkan paspor biasa dan dokumen-dokumen lainnya yang dibutuhkan untuk pergi ke luar negeri bagi kasus-kasus ‘non-esensial’ dan ‘non-darurat’.
Hanya warga yang memiliki kebutuhan nyata untuk belajar di luar negeri, pekerjaan dan urusan bisnis yang masih bisa mendapatkan dokumen mereka setelah diverifikasi.
Lalu mengapa 34 WNA asal China tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta? Berikut keterangan dari Citilink, masakapai penerbangan yang mengangkut puluhan warga asing tersebut serta pihak Imigrasi. Baca halaman berikutnya (2).