
Barakata.id, Jakarta – Indonesia kembali kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) asal China. Sebanyak 34 TKA China itu masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/21)
Para pekerja asing itu terbang ke Indonesia menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815. Kedatangan para TKA itu pun mendapat sorotan publik.
Banyak yang mempertanyakan kebijakan pemerintah lantaran saat ini sebagian besar wilayah Indonesia sedang menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4.
BACA JUGA : 34 WNA Asal China Masuk Indonesia Meski PPKM Level 4, Kok Bisa?
Sebelumnya, Pemerintah RI telah memberlakukan pelarangan orang asing selama pandemi Covid-19. Kemudian, larangan itu diperluas lagi selama masa PPKM dengan terbitnya Peraturan Menkumham Nomor 27 Tahun 2021 yang diberlakukan mulai Juli 2021.
Selama masa PPKM, pemerintah hanya mengizinkan 5 kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia yaitu pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19, serta awak alat angkut.
Berdasarkan ketentuan, hanya orang asing yang memenuhi syarat-syarat tertentu yang diizinkan masuk ke Indonesia. Mereka adalah orang asing pemegang visa diplomatik atau visa dinas.
Penjelasan Ditjen Imigrasi
Terkait kedatangan 34 TKA asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (7/8/21) lalu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menjelaskan bahwa puluhan TKA tersebut merupakan pemegang izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19.
BACA JUGA : 944 TKA di PT BAI Bintan Pulang ke Asal, Tersisa 1.194 Orang
Masuknya 34 pekerja asing itu juga disebut telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
“Mereka telah lolos pemeriksaan kesehatan oleh KKP Soetta, lalu diberi rekomendasi untuk diizinkan masuk Indonesia. Kemudian dilakukan pemeriksaan keimigrasian dan diketahui bahwa mereka semua pemegang ITAS sehingga masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya, Minggu (8/8/21) seperti dikutip detikcom.
“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi COVID-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai protokol kesehatan saat kedatangan yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19,” tegasnya.
Arya mengatakan, jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.
“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian. Mereka tidak diizinkan masuk dan langsung kami pulangkan ke tujuan asalnya,” kata dia.
BACA JUGA : Virus Corona Bikin Cina Mencekam, 41 Juta Orang Dikarantina, 26 Meninggal dan 800 Dirawat
TKA China yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta menumpangi pesawat Citilink dengan kode QG8815. Lalu apa kata pihak maskapai?
Menurut VP Corporate Secretary & CSR PT Citilink Indonesia, Resty Kusandarina, pengangkutan 34 WNA itu telah sesuai prosedur. Ia menegaskan, seluruh penumpang mengantongi ITAS.
“Pengangkutan 34 penumpang Citilink yang merupakan warga negara asing dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Resty.
Resty menjelaskan seluruh penumpang diperiksa oleh otoritas yang berwenang, termasuk petugas keimigrasian setibanya di Bandara Soekarno-Hatta. Semua WNA dipastikan telah memiliki KITAS.
“Citilink berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh peraturan penerbangan yang diberlakukan oleh pemerintah. Adapun dalam menjaga nilai-nilai keselamatan dan kenyamanan penerbangan, Citilink terus melakukan koordinasi erat kepada seluruh stakeholders,” kata dia.
*****
Editor : YB Trisna
Sumber : Detikcom