

Barakata.id- Sebanyak 26 ribu jemaah umrah Indonesia batal berangkat karena tak penuhi syarat. Para jemaah ini terkendala usia. Pemerintah Arab Saudi saat ini memang memberlakukan kriteria usia bagi jemaah dari luar Arab Saudi. Usianya minimal 18 tahun dan maksimal 50 tahun.
Mulai 1 November 2020 Pemerintah Arab Saudi berencana mulai menerima kedatangan jemaah umrah di luar negaranya.
Dilansir dari laman Kemenag.go.id, sebanyak 59.757 jemaah umrah Indonesia sudah dapat nomor registrasi. Namun beberapa diantaranya terdampak kebijakan Saudi karena Covid-19, sehingga keberangkatan mereka tertunda.
Baca Juga:
Indonesia Bakal Punya Kantor Haji dan Umrah di Arab Saudi
Para jemaah itu sudah mendaftar di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan sudah diinput dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH).
“Dari jumlah 59.757 jemaah umrah ini, 2.601 (4 persen) jemaah berusia di bawah 18 tahun, dan 30.828 (52 persen) jemaah berusia di atas 50 tahun,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, Kamis (29/10/20).
Sehingga totalnya ada 26.328 jemaah atau 44 persen yang sudah mendapat nomor registrasi. Namun mereka tak masuk dalam kategori usia yang disyaratkan pihak Saudi untuk berangkat umrah di masa pandemi.
Bahkan dari total jumlah itu, sebanyak 21.418 orang sudah dapat nomor porsi. Mereka ini sudah melakukan pembayaran. Bahkan 9.509 orang dari jumlah tersebut sudah lunas. Mereka juga sudah dapat visa dan tiket keberangkatan.
Oleh karena itu, jemaah yang tertunda keberangkatannya ini akan diutamakan jika Saudi memberi izin kepada Indonesia.
Baca Juga:
Umrah Kembali Dibuka Mulai 4 Oktober dan 1 November
“Bagi jemaah yang sudah mendaftar namun belum memenuhi syarat dimohon bersabar, menunda keberangkatannya hingga pandemi berakhir,” harapnya.
Selain soal persyaratan baru dari Saudi, sejumlah persyaratan lain bagi jemaah umrah juga sedang dirancang oleh Kemenag. Hal itu terkait dengan penerapan protokol kesehatan. Arfi mengatakan selain memeperhatikan ketentuan dari Arab Saudi, pihaknya juga memperhatikan ketentuan yang ditetapkan Kemenkes, Kemenkumham, Kemenhum dan Satgas Covid-19 Indonesia.
***
Editor: Asrul R