Home Nusantara 20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Masuk Lewat Perairan Batam, Ini...

20 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia Masuk Lewat Perairan Batam, Ini Kata Wakapolda Kepri

Dalam jumpa pers di Media Center Bid. Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi  Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang. Foto: Bid Humas Polda Kepri
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang menggagalkan 20 ribu pil ekstasi dari tangan seorang pria AK alias K. Barang haram berasal dari Malaysia itu rencananya akan diedarkan di Kepulauan Riau dan didistribusikan ke tempat lain.

Penangkapan terhadap AK alias K di Tanjung Uma, Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

artikel perempuan

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum mengatakan, atas informasi masyarakat tentang peredaran narkotika Internasional dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam, Tim Opsional Polda Kepri melakukan observasi di lapangan pada 18 November 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki Inisial AK alias K. Lalu dilakukan penggeledahan ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis Ekstasi sebanyak 20.000 butir dengan rincian 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink. Tersangka diamankan di Tanjung Uma Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ungkap  Wakapolda Kepri Brigjen Pol  Darmawan, Senin (30/11/2020).

Baca juga: 

Dari pengakuan tersangka, kata Brigjen Pol Darmawan, barang bukti tersebut berasal dari Malaysia. Tim dari Dit Resnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan. Dengan begitu, bisa membuka jaringannya dan  bisa mengungkap lebih banyak lagi barang bukti dan tersangka.

“Informasi yang kita dapat bahwa Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” Ujar Brigjen Pol Darmawan. 8.322 gram Sabu akan diedarkan di Madura dan Surabaya

Selain itu, Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang juga  berhasil mengamankan dua orang tersangka DE, AC  atas dugaan tindak pidana narkotika Sabu seberat 8.322 gram.

Pengungkapan narkotika jenis Sabu sebanyak 8 bungkus besar berdasarkan informasi masyarakat. Oeh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan observasi ke lapangan.  Pada 24 November 2020, sekira pukul 16.00 WIB, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka DE yang membawa narkotika jenis sabu tersebut dari Malaysia menggunakan kapal speed boat fiber.

“Saat tiba dilokasi tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Perairan Laut Nongsa, Kota Batam. Setelah digeledah, ditemukan 1 buah jerigen warna biru,” jelas Brigjen Pol Darmawan.

Baca juga:

Didalam jerigen tersebut, sambung Brigjen Darmawan, berisikan 5 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk qing shan, 2 bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang. Sementara 1 bungkus sabu  dibungkus dengan lakban warna coklat dan setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk drypers.

Dari penangkapan DE kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC pada Selasa, 24 November 2020, sekira pukul 23.00 WIB di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Kemudian, lanjut Brigjen Darmawan, tim melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu tersangka berinisial A yang masih menjadi DPO.

Barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi dan sabu yang diamankan Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Foto: Bid Humas Polda Kepri

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC dan hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram
tersebut akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura”. Ungkap Darmawan.

Atas perbuatan para tersangka tersebut,  dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca juga:

Dalam jumpa pers di Media Center Bid. Humas Polda Kepri tersebut, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum., didampingi  Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., dan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

*****

Penulis: Ali Mhd
Sumber: rilis/Bid Humas Polda Kepri

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.