Barakata.id, Batam – Dua siswa SMPN 21 Kota Batam dikeluarkan dari sekolah. Penyebabnya, mereka menolak memberi hormat kepada bendera Merah Putih dan tak mau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya saat upacara pagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Hendri Arulan mengatakan, keputusan mengeluarkan dua siswa itu diambil
dan dituangkan dalam berita acara pertemuan antara pihak sekolah, Disdik, Danramil, perwakilan Polsek termasuk Dewan Pendidikan.
Sebelumnya, pihak sekolah juga sudah melakukan tahap pembinaan dan pendekatan terhadap siswa kelas 8 dan 9 itu, termasuk bersama orangtuanya, tapi tak membuahkan hasil.
“Pada saat melaksanakan upacara sekolah, kedua anak kita ini tidak mau hormat bendera dan tidak mau menyanyikan lagu Indonesia Raya. Jadi memang dengan berat hati kita kembalikan ke orangtuanya masing-masing,” kata Hendri Arulan kepada wartawan, Selasa (26/11/19).
Baca Juga : Maksimalkan Kearifan Lokal Kepri untuk Cegah Radikalisme
Penolakan keduanya memberi hormat bendera dan menyanyikan Indonesia Raya terjadi sudah sejak setahun silam. Sejak itu, pihak sekolah terus berusaha melakukan pendekatan dan pembinaan.
Hendri menegaskan, mengutip pernyataan dalam rapat, perilaku kedua siswa sudah menyalahi aturan dalam negara. Sikap mereka juga dikhawatirkan akan membawa pengaruh ke siswa didik lainnya.
Meski sudah didepak dari SMPN 21 Batam, lanjut Hendri, pihaknya tetap memfasilitasi kedua anak tersebut agar dapat mengenyam pendidikan nonformal.
“Kedua anak kita ini ternyata menganut aliran kepercayaan tertentu. Ini bagian daripada melawan tidak ikut aturan berbangsa dan bernegara dan ini merupakan makar. Ini bahasa Danramil. Selama ini sejak kelas 7, sudah 1 tahun lebih setiap upacara tidak mau hormat bendera dan tidak mau nyanyi Indonesia Raya dan kita ambil keputusan itu,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Erry Syahrial. Ia mengatakan, sikap menolak hormat bendera danenyanyikan lagu Indonesia Raya yang diperlihatkan kedua siswa itu sudah dibahas bersama orangtua mereka.
“Guru agama dan Pembina OSIS sudah berulangkali mengadakan pendekatan tetapi hasilnya tak ada, malah sering menimbulkan perselisihan pendapat,” ujarnya.
“Yang perlu digarisbawahi adalah, kedua anak ini bersikukuh menyatakan keberatan untuk mengangkat tangan (hormat bendera) pada saat upacara bendera,” katanya.
DPR ingatkan hak-hak anak
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian menyayangkan adanya kejadian ini. Ia pun mengingatkan berbagai pihak akan hak anak untuk tetap mendapat pendidikan.
“Mengeluarkan anak dari sekolah tidak akan memecahkan persoalan mendasarnya. Bagaimana pun juga hak semua anak WNI untuk mengenyam pendidikan dasar,” kata Hetifah kepada wartawan di Jakarta.
Baca Juga : Menteri Agama Minta Umat Tinggalkan Pendakwah Provokatif
Ia meminta pihak-pihak terkait tidak gegabah dalam mengambil tindakan terkait kedua siswa tersebut.
“Menurut saya, harus ditelusuri root causenya kenapa. Mengeluarkan sang anak dari sekolah, menurut saya tidak memecahkan masalah yang sebenarnya,” kata dia.
*****