2.389 Ponsel BM dari China Disita, Negara Rugi Rp600 Juta

255
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan dan Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono saat konfrensi pers di Media Center Polda Kepri, Jumat (10/7/20). F: Humas Polda Kepri
DPRD Batam

Barakata.id, Batam – Ditreskrimsus Polda Kepri menyita 2.389 unit ponsel black market (BM) dari China. Barang tersebut diamankan dari Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.

“Barang diamankan dari tangan A (pelaku) pada Kamis (2/7/20) sekitar pukul 13.00,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno, saat konferensi pers, Jumat (10/7/20).

artikel perempuan

Penyitaan ponsel tersebut berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Bahwa ada dugaan tempat penyimpanan ponsel yang tak memiliki sertifikasi. Tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak ke tempat yang dimaksud setelah menerima informasi.

“Saat di cek ternyata benar. Di lokasi itu ada 2.389 unit handphone berbagai merek. Ada Nokia, Samsung dan Lenovo. Pemiliknya berinisial A,” kata AKBP Priyo.

Baca Juga:
3.304 Ponsel Ilegal Masuk Lewat Perairan Barelang, Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Ketika diperiksa, pemilik ponsel tersebut tak dapat menunjukan sertifikasi dari Kemenkominfo terkait jenis dan merek ponselnya. Namun, A mengaku bahwa ponsel berbagai merek itu diperoleh dari China lewat jasa pengiriman.

Setelah tiba di Batam, barang-barang itu disimpan di gudang yang terletak di Ruko Taman Nagoya Indah.

“Ponsel itu didistribusikan ke 18 konter ponsel yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan eletronik di Batam. Diantaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Perdagangan ponsel BM ini disebut AKBP Nugroho sangat merugikan negara. Bahkan negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp600.000.000.

Baca Juga:
Sekda Batam Jualan HP dengan Harga Miring di FB, Ternyata Akunnya Diretas

“Modus yang dilakukan pelaku adalah memperdagangkan ponsel BM dari China dengan motif memperoleh keuntungan,” tuturnya.

Seperti diketahui barang-barang BM termasuk ponsel cukup laris di pasaran. Sebab, harganya cukup murah dan sekilas tak terlihat bedanya dengan barang asli. Pembeli yang tak cukup jeli bahkan bisa tertipu dengan barang BM ini.

Atas tindakan tersebut, pelaku (A) diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Ancaman itu berupa hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp100 juta.

Penyelidikan terkait peredaran ponsel BM ini terus dikembangkan oleh Polda Kepri.

Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, ponsel BM itu diduga dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H dari China. Dari penangkapan pelaku A kemungkinan akan terbuka dugaan tindak pidana lainnya. Baik itu di perdagangan maupun di kepabeanan.

“Nanti kita akan lakukan koordinasi dengan Bea Cukai. Selain itu juga akan koordinasi dengan Kominfo, kita akan mintakan keterangan juga dari para ahli perihal spesifikasi dari teknis dan sertifikasi barang-barang itu,” ujarnya.

****

Editor: Asrul R

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.