Barakata.id, Mekkah – Sebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan Arab Saudi saat mau melaksanakan ibadah haji. Ratusan WNI itu kini ditahan di rumah Detensi Imigrasi (Tarhil) Syimaisi.
Konsulat Jenderal RI di Jeddah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/19) mengatakan, ke-181 WNI itu ditangkap di berbagai tempat, mulai dari apartemen hingga penampungan di Mekkah menjelang penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut penjelasan Konsul RI, ratusan WNI yang ingin berhaji itu diamankan aparat kemanan setempat lantaran mereka mau tidak mengantongi visa haji dan surat izin (tasrekh) berhaji.
“Mereka hendak menunaikan ibadah haji tapi hanya berbekal visa kerja dan ziarah. Saat ini mereka ditahan di rumah detensi imigrasi (Tarhil) Syimaisi,” demikian bunyi pernyataan resmi KJRI Jeddah.
Baca Juga : Belum Ada Izin, Zain Telecom Saudi Dilarang Jual SIM Card
Selain ratusan WNI tersebut, terdapat puluhan WNI lain yang terlunta-lunta usai melaksanakan ibadah haji karena tidak memiliki tiket pulang.
Mereka terkatung-katung kepulangannya karena diberangkatkan dengan visa kerja dan tidak diuruskan izin keluar (exit permit) oleh perusahaan/agen perjalanan yang memberangkatkan, sehingga mereka tertahan di bandara.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, sebagian besar dari 181 orang tersebut mengaku tertipu tawaran berhaji oleh seorang oknum agen perjalanan yang ikut terjaring dalam operasi tersebut.
Oknum tersebut juga dimasukkan ke dalam sel tahanan imigrasi Saudi.
Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin menyampaikan keprihatinan atas berulangnya peristiwa penahanan sejumlah WNI karena hendak berhaji di luar prosedur atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi dan pemerintah RI.
Ia mengatakan, pada musim haji tahun ini jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi semakin meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Kebanyakan dari WNI tersebut adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji.
“Perkiraan saya masih ada di luar sana warga kita yang masih belum bisa pulang karena terkendala visa,” kata Konjen Hery.
Oleh sebab itu, Hery berharap dapat dilakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penipuan guna mencegah terulangnya modus penipuan ini.
Dia juga mengimbau agar calon jamaah lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan dapat memberangkatkan haji dengan cepat.
Calon jamaah diminta secara aktif memeriksa izin agen perjalanan atau perusahaan penyelenggara ibadah haji dengan otoritas terkait di Tanah Air.
Sementara itu, Pelaksana Fungsi Konsuler-1 yang merangkap Koordinator Yanlin KJRI Jeddah Safaat Ghofur menyebutkan pihak KJRI hingga saat ini telah memberikan pendampingan terhadap 201 orang WNI.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 195 orang telah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan sisanya masih diupayakan agar bisa segera pulang ke Tanah Air.
“Masih ada lima orang jamaah tertunda pemulangannya karena tidak memiliki tiket pulang. Mereka korban penipuan oleh oknum travel,” kata Safaat.
Staf Teknis/Konsul Imigrasi KJRI Jeddah, Ahmad Zaeni yang melakukan BAP terhadap para korban di Tarhil mengungkapkan bahwa para WNI tersebut dijanjikan oleh oknum agen perjalanan akan dihubungkan dengan muassasah selaku penyedia paket haji, termasuk tasrekh, tenda Arafah-Mina, katering, dan transportasi.
“Dari keterangan mereka, biayanya antara 60 juta hingga 200 juta per orang. Penawaran itu menyebar dari orang ke orang,” ujar Zaeni.
Konsul Tenaga Kerja KJRI Jeddah, Muchamad Yusuf yang turut terjun ke lapangan, mengidentifikasi berbagai jenis visa yang digunakan oleh para oknum untuk memberangkatkan korban.
Baca Juga : 173 JCH Karimun Dilepas Menuju Batam
Disebutkan Yusuf, para korban kebanyakan diberangkatkan dengan visa kerja musiman (amil musim), sedangkan lainnya diberangkatkan dengan visa turis untuk menghadiri event (ziarah fa’aliat), visa kunjungan pribadi (ziarah syakhsiah), visa umrah, dan sisanya berstatus mukim.
“Sesuai ketentuan pemerintah Arab Saudi, setiap warga negara asing yang masuk dengan visa kerja harus memperoleh exit permit dari penanggung jawab (majikan) yang tertera di visa pekerjanya,” katanya.
KJRI Jeddah kini tengah berkoordinasi dengan instansi terkait di Tanah Air untuk menindaklanjuti kasus ini.
*****
Sumber : Antara