Barakata.id, Tanjungpinang – Sebanyak 102 narapidana (napi) beragama Buddha di Kepulauan Riau (Kepri) diusulkan menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2021, Rabu (26/5/21). Pemberian remisi diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kepri kepada Kemenkumham Republik Indonesia.
“Napi dan anak yang mendapat Remisi Khusus pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 berjumlah 102 orang,” kata Teguh Imanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan TI Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri di Tanjungpinang, kemarin.
Remisi Khusus Waisak diberikan kepada Napi dan Anak beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak.
BACA JUGA : 1.396 Napi Batam Dapat Remisi, 40 Orang Langsung Bebas
Selain itu, napi juga aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahan (Rutan).
Napi yang termasuk dalam kategori PP Nomor 28/2006 dan PP Nomor 99/2012 adalah napi dengan perkara korupsi, terorisme, narkotika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional terorganisasi.
Untuk kategori PP Nomor 99/2012 ada syarat khusus tambahan, yaitu harus mempunyai JC baru mendapatkan remisi tahun pertama setelah lewat 6 bulan, sedangkan kalau tidak ada JC hanya surat pengantar/ permohonannya saja harus menjalani 1/3 dari masa pidananya.
“Besaran Remisi Khusus yang diberikan mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan,” kata Teguh.
BACA JUGA : 38.822 Napi Sudah Dibebaskan karena Corona
Berikut sebaran napi yang diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Waisak di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Kanwil Kemenkumham Kepri:
1. Lapas Klas IIA Tanjungpinang 9 orang
2. Lapas Klas IIA Batam 34 orang
3. Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang 21 orang
4. Lapas Perempuan Klas IIB Batam 6 orang
5. Lapas Klas III Dabo Singkep 3 orang
6. Rutan Klas I Tanjungpinang 9 orang
7. Rutan Klas IIA Batam 10 orang
8. Rutan Klas IIB Tanjung Balai Karimun 10 orang.
******