Beranda Kepulauan Riau

10 Model Batam Korban Fotografer Digarap di Dua Hotel

1619
0
DPRD Batam

Di tempat yang sama, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik menambahkan, dalam penegakkan hukum terhadap perlindungan anak, pihaknya  akan menerapkan Undang-undang baru.

“Kita akan terapkan Undang-Undang baru yang sudah ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo. Salah satu bunyi di dalam ayat tersebut adalah pemberian hukuman Kebiri Kimia, yang dilakukan sesuai dengan putusan hakim di pengadilan,” tegas Dir Reskrimum.

Ikuti saluran Barakata.id di WhatsApp klik disini

Fotografer harap 10 model Batam di dua hotel
Rahadi Saputra (tengah) ditunjukkan polisi saat ekspos kasus di Mapolda Kepri, Batam. (F: barakata.id)

Hukuman Kebiri Kimia yang dimaksud adalah penyuntikan zat anti-testosteron ke tubuh pria untuk menurunkan kadar hormon testosteron, yang sebagian besar diproduksi sel lydig di dalam buah zakar.

Masuknya zat anti-testosteron ke dalam tubuh, akan membuat gairah seksual menurun. Di Indonesia, hukuman ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

Baca juga:

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk chating dengan para korbannya, dan 1 unit kamera merek Cannon.

Barang bukti lain yang disita polisi adalah, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak, dan 1 helai celana panjang warna biru.

Atas kejahatan itu, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya adalah penjara paling singkat 5 tahun dan Paling Lama 15 tahun dan Denda Paling Banyak Rp5 miliar,” pungkas Arie.

*****

Editor: Ali Mhd