Barakata.id, Blitar (Jatim) – Sebanyak 1.500 pekerja rentan yang berada di wilayah Kabupaten Blitar mendapat bantuan iuran untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JK) dari
PT Bank Pembengunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim).
Bantuan iuran ini sengaja diberikan secara simbolis di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro pada Selasa (17/8/2021) untuk mendukung program Gerakan Nasional Nasional Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK), sekaligus untuk memperingati Hari Jadi Kabupaten Blitar yang ke-697, serta Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-76 dan Hari Jadi Bank Jatim yang ke-60.
Direktur Bank Jatim Blitar, Subeki mengatakan, bahwa diusianya yang genap 60 tahun, Bank Jatim akan terus berafiliasi dengan pemerintah dalam memberikan manfaat kepada masyarakat, lebih-lebih di masa pandemi Covid 19 ini.
Baca Juga : Pacu Herd Immunity Pekerja Pariwisata, BPJAMSOSTEK Gelar Vaksinasi di Bali
“Bantuan ini diambil dari program corporate social responsibility (CSR) Bank Jatim, kemudian diharapkan mampu meringankan beban masyarakat, terutama pekerja yang rentan, namun belum memiliki perlindungan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selain itu, kata Subeki, program GN Lingkaran yang diinisiasi Bank Jatim dan BPJAMSOSTEK ini adalah program yang banyak membantu pekerja informal. Dimana program ini untuk membayarkan iuran para pekerja bukan penerima upah (BPU) yang belum mampu untuk menjadi peserta BPJAMSOSTEK secara mandiri karena keterbatasan penghasilan.
“Dengan begitu, pekerja rentan dapat bekerja dengan tenang untuk meningkatkan taraf hidupnya dan mencapai kesejahteraan,” sambungnya.
Baca Juga : Pemerintah Kembali Salurkan Bantuan Sebesar Rp1Juta Kepada Pekerja Yang Ikut Program BPJAMSOSTEK.
Sementara, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar, Agus Dwi Fitriyanto menyambut baik sinergitas ini. Dimana, semakin banyak perusahaan baik swasta, BUMN/BUMD yang menyalurkan dana CSR mereka dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, maka perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud.
“Donasi yang diberikan ini akan melindungi pekerja rentan. Selanjutnya pekerja dapat melanjutkan perlindungan secara mandiri ataupun dengan bantuan yang lainnya. Sehingga, kedepan semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi,” tandasnya.
Pada kesempatan ini pula, BPJAMSOSTEK Blitar juga menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum bapak Suhardi (tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Blitar) sebesar 42juta, ahli waris almarhum Novrida Edy Susilo (tenaga kerja di Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar) sebesar Rp 56.475.190 dan kartu kepesertaan yang penyerahannya secara simbolis diserahkan oleh Bupati Blitar Rini Syarifah atau biasa di panggil Mak Rini.
Penulis : Achmad Zunaidi