Home Nusantara Bagi Hasil Cukai, Pemkab Blitar Dijatah Rp20,8 Miliar, Masyarakat Diminta Awasi Realisasinya

Bagi Hasil Cukai, Pemkab Blitar Dijatah Rp20,8 Miliar, Masyarakat Diminta Awasi Realisasinya

46
Bagi Hasil Cukai Blitar
Foto : Petani tembakau/infopublik
DPRD Batam

Barakata.Id, Blitar (Jatim) – Kementerian Keuangan resmi menetapkan perincian Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar total sebesar Rp20.845.929.000 di tahun 2021 ini.

Dari nilai total tersebut, Kepala BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti menjelaskan, bahwa untuk secara keseluruhan, nantinya akan di breakdown ke delapan organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di lingkup Pemkab Blitar untuk melaksanakan/merealisasikan anggaran tersebut seperti yang telah ditetapkan.

artikel perempuan

Sedangkan OPD penerima dana DBH CHT yakni; Dinas Kesehatan sebesar Rp2.374.313.000, RSUD Wlingi sebesar Rp2.802.709.000, RSUD Srengat Rp6.000.000.000, Dinas Tenaga Kerja Rp400.000.000, Dinas Kominfotik Rp2.570.000.000, Dinas Pertanian dan Pangan Rp3.031.521.000, Dinas Pertenakan dan Perikanan Rp200.000.000, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Rp1.082.253.000, dan Bagian Ekonomi sebesar Rp2.397.633.000.

BACA JUGA : Siap-Siap, Harga Rokok Naik hingga 35 Persen

“Namun untuk penyerapan anggaran sampai hari ini, masih sebesar Rp1.530.000 atau 0,77% dari nilai yang didapat Rp200.000.000 pada Dinas Pertenakan dan Perikanan,” kata Khusna

Terpisah, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Blitar, Akhyat Mujayin berharap kepada masyarakat untuk turut mengawasi realisasi penggunaannya.

Karena, menurut Mujayin, dana tersebut merupakan reward pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Sementara rinciannya yakni, untuk penegakan hukum yang berhubungan dengan penindakan barang kena cukai ilegal prosentase sebesar 25%.

Sedangkan untuk penanganan kesehatan mendapat prosentase sebesar 25% dan 50% sisanya untuk mendukung dan memberikan stimulus kepada industri kecil menengah (IKM) yang memproduksi barang hasil tembakau.

BACA JUGA : Wali Kota Blitar Gelar Bimtek Petani Melineal

“Penerimaan secara keseluruhan Kantor Direktorat Jendral Bea Cukai Jawa Timur Wilayah II tahun 2021 ini sebesar Rp48 triliun. Sementara di Kabupaten Blitar sebesar Rp20,8 milliar, Kota Blitar Rp19 milliar, Kabupaten Tulungagung Rp25 milliar dan Kabupaten Trenggalek Rp19 milliar,” beber Mujayin yang dikutip dari situs resmi Pemkot Blitar.

Selanjutnya, ia berharap dengan didistribusikan DBH CHT ini bisa mempererat sinergi KPPBC Pabean Blitar bersama pemerintah daerah dalam memberantas barang cukai ilegal serta mewujudkan pengusaha rokok yang patuh aturan.

“Aturan yang terbaru, DBH CHT ini bisa digunakan untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja linting rokok, serta menyelenggarakan pelatihan melinting rokok atau mengemas produk yang baik benar, dengan harapan dapat memajukan para pelaku usaha atau industri,” pungkasnya.

*****

Reporter : Achmad Zunaidi

Dapatkan update berita pilihan setiap hari bergabung di Grup Telegram "KATA BARAKATA", caranya klik link https://t.me/SAHABATKATA kemudian join.